DetailNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dilakukan semata-mata karena alasan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bukan keputusan subjektif pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka telah mencapai batas waktu maksimal 120 hari. Karena hingga tenggat waktu tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap (belum P-21) oleh kejaksaan, maka polisi wajib melepaskan tersangka sesuai hukum.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” tegas AKP Indik dalam keterangan resmi, Rabu (1/10).
AKP Indik juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut berlandaskan pada KUHAP yang mengatur batas waktu penahanan, serta menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Meski dibebaskan dari tahanan, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Polres Lampung Selatan menguraikan tiga alasan utama di balik pembebasan JH:
- Masa Penahanan Maksimal Telah Habis, JH telah ditahan selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena berkas perkara belum lengkap (belum P-21), penahanan tidak dapat diperpanjang dan pembebasan harus dilakukan demi hukum.
- Hasil Tes DNA dan Pengakuan Tersangka, Meski hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban satu kali. Polisi juga tengah menyelidiki dua terduga pelaku lain serta akan memanggil saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
- Proses Hukum Tetap Berjalan, Pembebasan JH bukan berarti ia bebas dari jerat hukum. Penyidikan terus berlanjut dan apabila berkas dinyatakan lengkap, tersangka bisa dipanggil kembali dan ditahan ulang sesuai prosedur hukum.
AKP Indik Rusmono menekankan bahwa pihaknya tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan keadilan bagi korban.
“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.*
Peliput : Nazaruddin