Sabtu, November 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAceh TimurDiduga Cemarkan Nama Baik, Kelurga Korban Kecam Paparazzi.com

Diduga Cemarkan Nama Baik, Kelurga Korban Kecam Paparazzi.com

DetailNews.id – Keluarga korban kecelakaan beruntun di Aceh Timur merasa nama baik mereka dicemarkan oleh pemberitaan media online Paparazzi.com. Mereka menilai tulisan berjudul “Kasus dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, Diduga Wartawan Jadi ‘Juru Damai Berbayar’?” tidak sesuai dengan fakta dan merugikan pihak korban.

Massyura (22), korban utama dalam kecelakaan yang melibatkan dr. Suci Magfira, mengalami cacat permanen. Ibunya, Mariam (64), juga mengalami patah pada tiga tulang iga dan satu tulang bahu. Dalam proses hukum, dr. Suci dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Namun, keluarga Massyura mengaku kembali mendapatkan tekanan—kali ini bukan dari hukum, tapi dari pemberitaan yang dianggap tendensius dan menyudutkan mereka. Wartawan Paparazzi.com, yang disebut bernama Tri Nugroho Pangabean, menulis artikel yang menyebut keluarga korban melakukan “pemerasan” dalam proses upaya damai dengan pihak dr. Suci.

Nurdin, ayah Massyura, menegaskan bahwa tuduhan dalam tulisan tersebut sangat keliru dan tidak berdasar.

“Kami tidak pernah memaksa atau mengancam. Kami hanya memberi pilihan: apakah dr. Suci ingin langsung membawa anak kami ke RS Columbia Medan, atau menyerahkan dana pengobatan yang kami estimasi sebesar Rp300 juta. Tidak ada tekanan. Itu tawaran yang disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Keluarga juga menyesalkan pencantuman kata “pemerasan” tanpa pemahaman yang benar. “Menurut KUHP dan definisi umum, pemerasan itu melibatkan unsur ancaman. Tidak ada itu di sini. Justru kami yang sudah tujuh bulan menunggu tanpa kepastian dari pihak dr. Suci,” tambahnya.

Pihak keluarga menduga wartawan yang menulis berita tersebut tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi terhadap mereka, sehingga informasi yang disampaikan tidak akurat.

Dua wartawan yang disebut dalam tulisan itu, Kasmidi Panjaitan dan Muksin, turut membantah tuduhan menjadi “juru damai berbayar.” Kasmidi, yang diminta tanggapannya oleh media ini, mengatakan:

“Saya justru membantu korban secara sukarela. Tidak pernah meminta imbalan. Bahkan pernah membujuk agar korban menerima tawaran damai dari pihak dr. Suci. Tuduhan itu tidak berdasar, dan sayangnya penulis tidak menghubungi kami untuk klarifikasi.”

Kasmidi menyayangkan karya jurnalis yang ia nilai “abu-abu” antara opini dan fakta tanpa memenuhi unsur jurnalistik yang lengkap. Ia juga menilai tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika tidak memenuhi standar produk jurnalistik.

Atas kejadian ini, keluarga Massyura dan dua wartawan yang merasa dirugikan meminta Dewan Pers untuk mengkaji konten tulisan tersebut. Mereka berharap Dewan Pers dapat memberikan penilaian apakah tulisan itu layak disebut sebagai produk jurnalistik, atau justru melanggar kode etik pers.

“Kalau itu bukan karya jurnalistik, maka itu fitnah. Kami minta Dewan Pers turun tangan agar masyarakat tidak disesatkan oleh tulisan-tulisan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Nurdin.

Di akhir pernyataannya, pihak keluarga masih membuka pintu maaf kepada penulis jika bersedia mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

“Kalau dia bertaubat dan minta maaf, bagi kami masalah selesai. Kami ini cuma keluarga kecil yang sedang berduka dan berjuang untuk masa depan anak kami,” pungkas Nurdin.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments