spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongPemkab Bolmong Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pemkab Bolmong Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis–Jumat (16–17 Oktober 2025), bertempat di Aula SMK Yadika, Desa Kopandakan II.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmong, Renti Mokoginta, S.Pd., M.AP., yang hadir mewakili Bupati Bolaang Mongondow. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dana bagi hasil Bea Cukai (DB CHT).

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari Bea dan Cukai Manado, Bappenda Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya, di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Asharin Sugeha, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, para Camat dan Sangadi se-Kabupaten Bolmong, Kepala Puskesmas, serta perwakilan dari beberapa daerah di Sulawesi Utara seperti Bolmong Timur, Bolmong Utara, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Kota Manado.

Dalam sambutannya, Renti Mokoginta menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bappenda Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Bea dan Cukai Manado.

“Saya sangat mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini, karena menyangkut pendapatan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Renti.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif pita cukai rokok sering kali memicu persaingan tidak sehat di industri rokok dan mendorong munculnya peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun penyalahgunaan pita cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dan produsen legal, tetapi juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok aktif dan perokok pemula karena harganya murah serta tidak mematuhi aturan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Renti berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal serta mendukung penegakan hukum dan regulasi daerah yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Manado turut memberikan pemaparan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai. Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments