spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalKenaikan UMP 2026, Luhut Minta Presiden Ambil Jalan Tengah

Kenaikan UMP 2026, Luhut Minta Presiden Ambil Jalan Tengah

DetailNews.id, Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menanggapi permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen.

Luhut mengaku telah memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan jalan tengah dalam menetapkan besaran UMP 2026.

Menurutnya, keputusan terkait upah minimum tidak hanya harus berpihak pada pekerja, tetapi juga memperhatikan kepentingan para investor agar iklim usaha tetap kondusif.

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” kata Luhut dalam kegiatan bertajuk 1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth di Jakarta, dikutip dari Repelita, Minggu (19/10/2025).

Luhut menjelaskan, pihaknya juga telah menyusun formulasi perhitungan UMP yang kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Formulasi tersebut, ujar Luhut, didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak serta mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kalangan pengusaha.

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” klaimnya.

Aspek Standar Kehidupan Layak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan UMP 2026 dapat diselesaikan pada November 2025.

Menurutnya, saat ini tim yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga memastikan bahwa perumusan kenaikan UMP akan tetap memperhatikan aspek-aspek standar kehidupan layak bagi para pekerja.

“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional, kemudian LKS Tripnas yang akan memfasilitasi dialog sosial agar keputusan bisa adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa proses penetapan upah minimum tahun depan akan berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian upah minimum harus mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi nasional dalam penetapan UMP tahun 2026 mendatang.*

Peliput : Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments