DetailNews.id, Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli), khususnya pada sektor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil).
Melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut diimbau untuk memastikan tidak adanya praktik pungli maupun gratifikasi dalam proses pelayanan Admindukcapil. Layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah ditekankan harus sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” tegas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Gallang, Senin (20/10/2025).
Gallang juga menambahkan bahwa setiap aparatur dilarang menerima imbalan, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas. Sebaliknya, masyarakat juga diimbau agar tidak memberikan suap dalam bentuk apapun kepada petugas layanan.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, bersih, dan berintegritas.
Pemprov Sulut juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pungutan liar dalam pengurusan dokumen Adminduk. Masyarakat dapat melapor melalui:
- Flora Pongoh – 0811 4301 421
- Jaiman – 0853 9841 4662
- Email – disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan,” tegas Gallang.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta memberikan pelayanan yang lebih profesional dan bebas dari praktik koruptif di seluruh daerah.*
Peliput : Dade Paputungan