spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongDugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan, Kejaksaan Dumoga Mulai Lakukan Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan, Kejaksaan Dumoga Mulai Lakukan Pemeriksaan

DetailNews.id, Bolmong – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Cabang Dumoga mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pantauan di kantor Kejaksaan Cabang Dumoga pada Rabu (29/10/2025) menunjukkan suasana tegang. Satu per satu perangkat desa dipanggil ke ruang pemeriksaan. Seorang bendahara desa terlihat datang mengenakan pakaian bermotif biru tua sebelum masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.

Sumber internal di lingkungan kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan resmi dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pusian Selatan, Simon Likulangi. Dalam laporan tersebut, Simon mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran desa, termasuk dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah memeriksa dokumen administrasi dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Beberapa proyek infrastruktur juga disebut fiktif dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi. Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar salah satu sumber di kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Cabang Dumoga belum memberikan keterangan resmi. Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa dipastikan berlanjut dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik di wilayah Dumoga Timur. Masyarakat berharap aparat hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

Jika benar terbukti ada penyimpangan, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun.*

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments