spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBulunganBipartit Buntu, Draft Peraturan Perusahaan PT. PMI Lanjut ke Tripartit

Bipartit Buntu, Draft Peraturan Perusahaan PT. PMI Lanjut ke Tripartit

DetailNews.id, Bulungan – Prosedur Perselisihan Ketenagakerjaan yang termuat dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menjadi pedoman Pengurus Komisariat (PK) F-Hukatan KSBSI dan Serikat Pekerja Pipit Mutiara Indah (SPPMI) yang ada di perusahaan tersebut dengan melaksanakan perundingan tripartit.

Hal itu diakibatkan, setelah dua kali melakukan perundingan tingkat perusahaan (Bipartit) terkait rumusan pasal dalam Peraturan Perusahaan (PP) mengalami kegagalan.

Perundingan triparti yang melibatkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan, menghadirkan para pihak, management PT. Pipit Mutiara Indah (PMI) hadir General Manager, HRD, Manager Devisi Personali dan beberapa staff Perusahaan.

Sementara perwakilan dari sp/sb, Ketua dan Sekretaris PK F-HUKATAN KSBSI dan Ketua SPPMI PT. PMI, serta didampingi DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten Bulungan, berlangsung di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Selasa (4/11/25).

Markus Hendra, Ketua PK F-Hukatan KSBSI PT.PMI menyampaikan kegelisahannya kepada mediator, agar menghilangkan pasal dalam PP yang dianggap diskrimantif atau pengecualian (lek specialis) apabila di berlakukan. Ia menegaskan tidak menolak semuanya draft dalam PP itu.

“Kami hanya menolak pasal yang diskrimantif dalam PP, karena kami anggap kurang relefan untuk di terapkan. Sementara peraturan dibuat untuk diberlakukan secara bersama, baik atasan sampai bawahan,” katanya.

PT. PMI melalui personalia Riswan, S.H., menyampaikan tujuan pasal yang di muat dalam PP yang menjadi perselisihan bertujuan memperbaiki berjalannya produksi yang ada.

“Pasal yang dimaksud itu berlaku bagi golongan staff ke atas tidak untuk seluruh karywan, contohnya terkait denda bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja sesuai regualasi, sifatnya pengawasan saja, ada hal yang sudah terjadi dan antisipasi yang belum terjadi,” ujarnya.

Mediator Hubungan Industrial Ainin Fidiyah, S.H,.M.H., menegaskan bahwa dalam PP tidak memiliki asas kesepakatan, hanya saja pengusaha juga perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja yaitu sp/sb.

“Namun PP tetap berpedoman pada peraturan pemerintah yang ada,” ujar Ainin.

Distransnaker Kabupaten Bulungan memberikan waktu kepada sp/sb untuk menyusun saran dan pertimbangan, agar dapat diajukan ke Distransnaker Kabupaten dan di sampaikan ke Disnakertrans Provinsi untuk pengesahan.

“PP di sahkan oleh Disnakertrans Provinsi mengingat PT. PMI berada di dua lokasi yaitu Tarakan dan Bulungan,” terang Ainin.

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan Muhamad Amin yang turut mengikuti jalanya perundingan tripartit, mengapresiasi kerjasama dan keterbukaan pihak PT. PMI.

PMI lanjut Amin, hadir untuk mendengar dan mengakomodir saran dan pertimbangan dari pekerja yang di wakili sp/sb terkait pasal yang di peselisihkan dalam Peraturan Perusaahaan.

Amin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan melalui Bidang Hubungan Industrial yang memfasilitasi terlaksananya tripartit.

“Namun usulan kedepan agar bisa di tingkatkan Peraturan Perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tutup Amin yang juga menjabat Sekretaris Wilayah Korwil KSBSI Provinsi Kaltara.

Peliput : Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments