DetailNews.id, Bitung – Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE memimpin langsung unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Dua Sudara, Kecamatan Ranowulu, guna memediasi persoalan antara warga dan pihak perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) serta PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Sabtu (8/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung di wilayah Dua Sudara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, unsur pemerintah, kepolisian, serta pihak perusahaan. Suasana berjalan kondusif dan penuh keterbukaan, dengan Wali Kota Bitung bertindak langsung sebagai fasilitator dialog.
“Tujuan utama pertemuan ini adalah mencari solusi bersama dan membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan PT MSM. Pemerintah Kota Bitung ingin agar persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan berkeadilan,” ujar Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi yang netral antara warga dan perusahaan. Wali kota juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang sebelumnya telah memfasilitasi dialog awal dengan pihak perusahaan.
“Kami berharap hasil dari pertemuan hari ini bisa menjadi dasar bagi keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak,” tambah Hengky.
Perwakilan warga, Alex, menyampaikan bahwa masyarakat Dua Sudara menuntut agar wilayah mereka diakui sebagai desa binaan Ring 1 oleh PT MSM.
“Sejak 2009 kami terdampak langsung, tapi belum pernah masuk sebagai wilayah binaan. Kami hanya meminta keadilan,” ungkap Alex.
Ia menilai, dampak tambang terhadap lingkungan di Dua Sudara nyata mulai dari berkurangnya sumber air, peningkatan suhu, kebisingan alat berat, hingga paparan bahan kimia dari aktivitas tambang. Menurutnya, di wilayah Minahasa Utara terdapat 18 desa binaan, sementara di Kota Bitung hanya tiga.
“Kami mohon Forkopimda membantu memperjuangkan agar kami diakui sebagai desa binaan. Ini soal keadilan dan pengakuan,” lanjutnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Wemli Mantiri, menegaskan bahwa seluruh warga sudah sepakat mengajukan tuntutan ini secara resmi.
“Kami berharap PT MSM bersikap bijaksana. Dua Sudara pantas masuk Ring 1 karena terdampak langsung,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT MSM menegaskan komitmen untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan meninjau ulang status wilayah terdampak.
“Kami tidak membeda-bedakan wilayah. Semua bagian dari kerja sama operasional perusahaan. Kami terbuka untuk dialog dan siap meninjau kembali data berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas perwakilan MSM.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan transparan untuk menentukan status Desa Binaan Ring 1.
“Masalah ini tidak bisa selesai dalam satu hari. Harus dibentuk tim kecil yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk melakukan kajian objektif,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai wilayah binaan memang merupakan kewenangan perusahaan, namun harus dilandasi data, kajian, dan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan, tetapi perusahaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Pertemuan di Dua Sudara ini menjadi langkah konkret Pemkot Bitung dalam memperkuat peran mediasi pemerintah daerah atas dinamika hubungan masyarakat dan dunia usaha, terutama di wilayah yang terdampak langsung aktivitas industri ekstraktif.
Wali Kota Hengky Honandar menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga tercapai keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Peliput : Ical








