spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalHeboh! Pengusaha Asal Jakarta Kena Tipu Berkedok Over Kredit Macet di Yogyakarta

Heboh! Pengusaha Asal Jakarta Kena Tipu Berkedok Over Kredit Macet di Yogyakarta

DetailNews.id, Yogyakarta – Bagi pengusaha yang ingin investasi dibidang perumahan, untuk berhati-hati investasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dimaksudkan agar tidak bernasib sama dengan seorang pengusaha dari Jakarta yang kini tinggal di kawasan Kotabaru Yogyakarta.

Bermula dari perkenalan korban (Pengusaha dari Jakarta, red) dengan Direktur PT PMPP berinisial TW dan diajak untuk bergabung membangun perumahan Bumi Progo Makmur yang berlokasi di Pengasih Kupon Progo. Pada saat itu PT PMPP dipegang oleh 2 orang, TW yang berdomisili di Jogya dan IK yang berdomisili di Solo. Masing-masing pegang 50% saham.

Karena tergiur dengan bujuk rayu, perijinan yang lengkap dan lokasi lahan yang cukup strategis, akhirnya korban tertarik untuk bergabung. Sayangnya, kesediaan untuk bergabung telah dimanfaatkan oleh TW beserta kelompoknya untuk mencari keuntungan sepihak hingga dan merugikan korban. Di akhir 2019, TW beserta SA, seorang staff senior sebuah BPR yang berkantor di daerah Bantul mendatangi korban dikediamannya membujuk agar mau melakukan takeover kredit TW di BPR tersebut. Diawal tahun 2020, SA beserta Direktur Utama berinisial N datang ke kediaman korban dan meminta tolong agar mau takeover kredit TW sebesar Rp 700 juta yang sudah macet beberapa tahun, untuk memperbaiki SLIK dan sekaligus membantu menurunkan Non Performing Loan (NPL) BPR tersebut yang katanya sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh BI/OJK.

Ketika korban menanyakan mengapa tidak menjual agunan milik TW untuk menutup hutang tersebut, dijawab bahwa nilai agunan jauh dibawah baki kredit. Ketika ditanyakan oleh korban kenapa bisa terjadi agunan jauh lebih kecil dari baki kredit, menurut Senior staff BPR tersebut, hal itu karena kesalahan tim sebelumnya

Karena tergiur dengan bujuk rayu dan bermaksud membantu BPR tersebut menurunkan NPL, korban akhirnya bersedia melakukan take over kredit TW. Akad dilakukan dihadapan Notaris Y Magelang, dengan menambah agunan berupa tanah Kavling diwilayah Magelang.

Pada pertengahan 2020, IK pemegang saham yang dari Solo menawarkan saham nya di PT PMPP kepada korban, dengan catatan investasi sebesar Rp 1 M dikembalikan. Konon uang tersebut dipergunakan oleh PT PMPP untuk membayar Uang Muka tanah yang akan dipergunakan sebagai lahan perumahan Bumi Progo Makmur seluas 2 HA. Korban belum menyepakati karena masih mencoba menyelesaikan masalah tanah yang terbelengkelai cukup lama.

Di akhir tahun 2020, kembali SA dan N dari BPR kembali datang ke kediaman korban dan meminta bantuan agar mau takeover kredit macet IK sebesar Rp 750 juta. IK adalah salah seorang pemegang saham PT PMPP yang berasal dari Solo. Seperti ketika mereka meminta bantuan take over kredit TW, korban juga menanyakan mengapa tidak menjual agunan milik IK untuk menutup hutang tersebut, dijawab bahwa nilai agunan jauh dibawah baki kredit. Ketika ditanyakan oleh korban kenapa bisa terjadi agunan jauh lebih kecil dari baki kredit, SA dan N memberikan jawaban bahwa hal itu karena kesalahan tim sebelumnya.

Entah kebetulan atau apa, dua orang pemegang saham PT PMPP memiliki kredit macet yang jumlahnya hampir sama dengan agunan yang jauh dibawah baki kredit dan sudah macet beberapa tahun sebelumnya.

SA dan N membujuk untuk korban mau takeover kredit IK agar dapat membeli saham PT PMPP seperti disyaratkan. Korban bisa membeli saham apabila investasi IK dikembalikan.

Setelah berembug dengan TW sebagai direktur PT PMPP sekaligus pemegang saham 50%, disepakati bahwa sesuai bahwa Perseroan akan mengembalikan investasi IK sebesar Rp 1 M yang dikonversi dengan takeover kredit macet sebesar Rp 750 juta ditambah dengan pengembalian agunan berupa 3 bh BPKB kendaraan roda empat yang saat itu perkiraan harga pasar Rp 350 sampai Rp 400 juta. Pembayaran kewajiban ke BPR menjadi tanggung jawab bersama TW dan korban.

“ Dengan saya lakukan takeover kredit macet tersebut, TW dan IK diuntungkan karena SLIK / BI checking nya menjadi baik dan BPR diuntungkan karena NPL nya turun drastis dan status kredit yang tadinya tidak layak karena agunan jauh dibawah baki kredit menjadi kredit layak karena nilai agunan jauh diatas baki kredit ” ujar pengusaha asal Jakarta dikediamannya hari Senin 10 November 2025.

Karena PT tidak memiliki asset yang liquid untuk dijadikan agunan dan TW saat itu masih terkena BI checking, akhirnya pihak BPR menyarankan takeover kredit macet IK atas nama korban dengan agunan milik korban yang berupa sebidang tanah dan rumah diwilayah Depok Jawa Barat. Akad kredit dilakukan di kantor BPR diwilayah Bantul, didepan notaris AJSP.

Ternyata dalam perjalanan, TW tidak melakukan pembayaran kewajibannya, sehingga korban harus menanggung semua kewajiban ke BPR. Karena merasa bahwa ide awal take over kredit macet kedua orang pemegang saham tersebut datang dari pihak BPR, maka korban meminta bantuan kepada pihak BPR untuk ikut menagih dan mengingatkan TW untuk membayar kewajibannya. Namun yang sangat mengejutkan pihak BPR berkilah bahwa secara de jure, akad atas nama korban dan agunan milik korban, sehingga urusan hutang piutang hanya antara korban dengan BPR.

Akhirnya korban tidak mampu membayar kewajiban yang besarnya fantastis dan mendapat peringatan kalau tidak membayar agunan baik yang di magelang maupun yang di Depok Jawa Barat akan dilelang atu dijual oleh pihak BPR.

“ Saat akad kredit, saya tidak berprasangka negatif. Baru sadar telah terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat setelah BPR tidak mau tahu kesulitan korban dan membebankan semua kewajiban kepada saya dan membebaskan TW dari beban bunga dan denda….”

Korban sudah berkali-kali mengingatkan BPR bahwa mereka yang datang ke rumah meminta bantuan takeover kredit macet 2 nasabah lama BPR yang kebetulan keduanya adalah pemegang saham PT PMPP saat itu. Sehingga perlu dilakukan penyelesaiam secara kekeluargaan dan mencari win-win solution melibatkan TW dan IK. Namun pihak BPR tidak bergeming dan menyatakan tetap akan melakukan litigasi, karena secara de jure penanda tangan akad dan menggunakan agunan milik korban.

Upaya untuk mendapatkan keadilan sudah dilakukan melalui Lembaga Ombudman DIY (LO DIY). Hasilnya nihil karena menurut korban mediasi dilakukan oleh LO DIY tanpa mempertemukan para pihak dan argument masing-masing tidak di konfrontir. Praktek mediasi seharusnya dilakukan dengan mempertemukan para pihak dengan membawa argumentasi dan bukti masing2, sebelum disimpulkan.

Ketika didesak oleh korban bahwa dalam akad memang ditulis bahwa korban mengajukan kredit untuk penambahan modal, walaupun kenyataan nya untuk takeover kredit orang, shg perlu di investigasi lebih lanjut dan dipertemukan dengan mediasi dari LO DIY. Namun pihak LO DIY menolak dan menyatakan bahwa hal tersebut diluar tupoksi mereka. Menurut korban, ada kejanggalan dalam proses mediasi di LO DIY.

Lebih lanjut korban menyampaikan kepada tim Detik,news bahwa dalam mencari keadilan dan kebenaran, pernah menyampaikan kepada Komisaris dan pemilik BPR adanya internal fraud dan meminta untuk dilakukan diskusi mencari win-win solution, namun pemilik BPR tetap berpendapat bahwa kredit telah sesuai dengan aturan perundangan.

Korban juga mencoba meminta bantuan salah seorang pejabat Kepolisian yang kebetulan kenal dekat dengan pemegang saham BPR, dengan harapan bisa menjembatani diskusi dan solusi non litigasi. Namun hasilnya nihil karena menurut kacamata pejabat tersebut BPR telah menjalankan proses sesuai aturan perundangan dan secara yjuridis Korban wajib membayar kewajiban.

“Sebetulnya saya sudah menyampaikan kepada pemilik BPR dan juga pejabat kepolisian tentang adanya celah untuk investigasi lebih lanjut, yaitu statement dalam akad bahwa saya ajukan kredit untuk penambahan modal usaha. Apabila benar saya mengajukan kredit untuk modal usaha, saya minta ditunjukkan adanya proposal penggunaan dana dan adanya bukti transfer dana atau kwitansi penerimaan dana……Kalau dua hal tersebut dapat ditunjukkan oleh pihak BPR, maka saya sanggup untuk membayar kewajiban yang wajar “ ujarnya. “ sampai saat ini pihak Bank tidak dapat menunjukkan kedua hal tersebut, namun ngotot tetap akan melakukan pelelangan…”

Korban baru sadar jika dirinya terkesan dijebak oleh oknum-oknum perbankan tersebut dan TW dari PT PMPP, setelah menerima kabar jika aset miliknya yang diagunkan akan dilelang oleh pihak BPR. Itupun korban tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak BPR.

“Saya tahu kalau asset saya mau di jual atau dilelang justru dari tetangga, bukan dari pihak BPR,” tegasnya.

Lebih lanjut korban menyampaikan sudah berupaya mengadukan case dengan BPR tersebut ke OJK sebagai pengawas perbankan. Melalui portal pengaduan OJK, pihak BPR telah memberikan response atas pengaduan tersebut, dan menyatakan kewajiban yang harus dibayar sebesar hamper Rp 2.5 M dan akan tetap melanjutkan proses penjualan atau pelelangan agunan apabila tidak melaksanakan pembayaran. Saat ini Korban diberi kesempatan untuk meresponse solusi yang diberikan oleh BPR tersebut. Menurut aturan, korban sebagai pengadu hanya mendapatkan kesempatan untuk memberikan response satu kali saja. Dengan melihat proses mediasi melalui portal OJK tersebut, korban merasa kans untuk mendapatkan keadilan sangat terbatas dan berharap pihak OJK dapat bertindak lebih adil dan bijaksana.

Tim Detail.news telah berusaha klarifikasi dengan menghubungi TW dari PT PMPP maupun SA dan N dari BPR namun belum berhasil.

Dari pengalaman seorang pengusaha dari Jakarta tersebut diatas, pihak yang berwenang perlu memberikan edukasi kepada calon2 investor terutama dari luar kota untuk agar lebih berhati hati dalam membuka usaha di wilayah DIY agar tidak ada korban lebih lanjut. Apalagi kalau ada pihak perbankan yang menawarkan fasilitas takeover kredit, perlu dilakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Dan diharapkan pihak OJK agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada BPR di wilayah kerjanya. Sekaligus meningkatkan pelayanan perlindungan konsumen dari kelalaian atau kesengajaan mala praktek yang dilakukan oleh pihak BPR.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments