DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Yassierli memastikan pengumuman UMP 2026 ditunda dan tidak akan dilakukan besok, Jumat 21 November 2025.
Seyogyanya pengumuman kenaikan upah minimum provinsi dilakukan tanggal 21 November tiap tahunnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Menaker beralasan pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Yassierli menjelaskan, pemerintah tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi besaran kebutuhan hidup layak.
Dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian, konsep baru UMP tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.
“Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme baru nantinya memberi kewenangan lebih luas kepada Dewan Pengupahan daerah. “Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan dan untuk ditetapkan oleh Gubernur,” sambungnya.
Menaker menekankan, dengan format PP baru yang tengah digodok, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya lansir sejumlah pemberitaan (20/11/2025).
Yassierli meminta publik menunggu proses perumusan selesai. “Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insya Allah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh,” tuturnya.
Ia kembali menjelaskan, rancangan aturan saat ini belum final, masih dalam bentuk draft, yang mana kemudian akan diserahkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Kementrian akan segera menggelar sarasehan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja mulai Senin pekan depan. Adapun konsep yang akan dibahas ialah indeks tertentu (alpha) berbentuk rentang (range) upah, bukan angka tunggal seperti di tahun sebelumnya.
“Sehingga kita berharap sekali lagi, tidak adanya gap antar kota/kabupaten. Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya, segera mungkin,” pungkasnya.
Peliput : Raden







