DetailNews.id, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, menuduh adanya upaya untuk menghentikan atau menyingkirkan dirinya menjelang muktamar yang akan datang.
Menurut Kyai Yahya Cholil Staquf, upaya itu dilakukan secara sepihak oleh unsur Syuriah dalam hal ini Rois Aam, melalui pertemuan yang sudah sejak awal berniat untuk memberhentikannya.
“Keputusannya adalah keputusan sepihak oleh syuriah dalam hal ini Rois Aam,” kata Kyai Yahya saat menyampaikan penjelasannya di akun YouTube PBNU.
Ia menyebutkan, ada pembuatan narasi-narasi yang digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut tanpa memberi dirinya kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Kyai Yahya menekankan ini bukan semata jabatannya sebagai ketua umum, kesediaannya menerima siapa saja yang ingin maju sebagai Ketua Umum dan mendorong PWNU maupun PCNU untuk mempertimbangkan calon lain yang dianggap lebih layak.
Namun, ia memaparkan kekhawatiran yang lebih besar soal preseden buruk bagi mekanisme organisasi apabila proses pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Menurut Kyai Yahya, ada dua isu krusial dalam krisis ini. Pertama, soal mekanisme dan prosedur, langkah pemberhentian yang dilakukan menurutnya tidak memenuhi standar prosedural yang objektif dan adil.
Kedua, soal substansi narasi yang dipakai untuk membenarkan pemberhentian; ia menilai narasi-narasi tersebut tidak valid dan cenderung fitnah, sementara dirinya tidak diberi kesempatan untuk membantah atau menjelaskan.
Kiai Yahya merujuk pada AD/ART dan peraturan perkumpulan PBNU untuk memberhentikan seseorang secara tidak hormat. Ia menyatakan pemberhentian tidak hormat hanya dapat dilakukan jika terbukti tindakan seperti pencemaran nama baik, tindak pidana, kerugian material terhadap organisasi, atau tindakan hukum melawan organisasi, dan semua itu harus dibuktikan lewat proses yang objektif.
“Agar alasan-alasan itu sah harus dibuktikan, yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif,” jelasnya.
Isu pemakzulan Kyai Yahya terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Peliput : Raden







