DetailNews.id, Bulungan – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bulungan menggelar sosialisasi mengenai Penguatan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan BKPSDM Kabupaten Bulungan, pada Senin (24/11/2025), dihadiri perwakilan manajemen perusahaan serta serikat pekerja/serikat buruh (sp/sb).
Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kabupaten Bulungan, Puspa Dinar, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif di daerah.
“Sosialisasi ini penting dilakukan agar terbangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Saya berharap para peserta dapat menyimak materi yang disampaikan narasumber dengan baik,” sambutnya.
Puspa menambahkan, bahwa dirinya tidak dapat mengikuti acara hingga selesai karena agenda dinas lainnya. “Saya izin pamit setelah memberikan sambutan ini,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam LKS Tripartit Kabupaten Bulungan.
Salah satunya adalah Muhamad Amin, Ketua DPC F-HUKATAN KSBSI Bulungan, yang memaparkan materi mengenai Peran dan Fungsi SP/SB Dalam Kelembagaan LKS Tripartit.
Dalam presentasinya, Amin menyampaikan keberadaan sp/sb dilindungi olah konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Ia menegaskan bahwa pekerja/buruh memiliki sejumlah hak, antara lain membentuk sp/sb, memilih organisasi pekerja di tempat kerja, memperoleh pengakuan dari pemerintah, berunding dengan pengusaha, serta mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa serikat buruh memiliki peran strategis dalam kelembagaan LKS Tripartit, sebagai wadah komunikasi dan konsultasi kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kehadiran sp/sb memastikan aspirasi pekerja tersalurkan, memperkuat dialog sosial, serta meningkatkan kualitas kebijakan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menutup materinya dengan menekankan bahwa fungsi serikat buruh dalam LKS Tripartit juga mencakup aspek konsultasi dan pendidikan, yang pada akhirnya turut menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bulungan.
Peliput : Amin







