DetailNews.id, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023, yang digelar untuk memperkuat pemahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga pemahaman awal mengenai substansi dan implikasinya menjadi kebutuhan mendesak.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mewakili Bupati Asahan secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemkab Asahan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif edukasi hukum ini. Menurutnya, literasi hukum merupakan langkah preventif untuk mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kedisiplinan sosial. “Kami berharap forum ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat Asahan,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., menyampaikan bahwa Santi Aji KUHP merupakan wujud komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum kepada publik. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara terikat oleh hukum, sehingga memahami aturan menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Tri juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Kegiatan yang diinisiasi DPC Peradi Astara tersebut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, serta organisasi profesi terkait penegakan hukum. Selain pemaparan materi mengenai perubahan substansi KUHP baru, forum ini juga menyediakan ruang diskusi interaktif untuk membahas perbandingan regulasi lama dan baru serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam membangun budaya sadar hukum di Kabupaten Asahan.*
Peliput : Hendra





