DetailNews.id, Bitung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) beserta implementasi platform SILINDSI (Sistem Kolaborasi Layanan Informasi, Data, dan Notifikasi), Selasa (2/12), di Aula Kantor Imigrasi Bitung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang mengatur mekanisme notifikasi dan akses kekonsuleran bagi perwakilan negara asing di Indonesia.
PKS tersebut memuat sejumlah poin strategis, di antaranya:
- pertukaran data penanganan kasus WNA secara cepat,
- pemanfaatan informasi terkait pelanggaran keimigrasian,
- penerapan asas resiprositas dalam mendukung diplomasi hukum dan pelayanan konsuler berstandar internasional.
Kesepakatan itu menjadi landasan tata kelola komunikasi resmi antara Imigrasi Indonesia dan perwakilan negara sahabat. Implementasinya diperkuat melalui SOP Ditjen Imigrasi dan berlaku di seluruh Kantor Imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Indonesia.
Kasubdit Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus A. Majid, dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi lintas lembaga menghadapi dinamika keimigrasian global.
“Dengan semakin kompleksnya penanganan keimigrasian terkait WNA, diperlukan penguatan kolaborasi antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler. Hal ini memastikan penegakan hukum tetap selaras dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional,” ujarnya.
Konsul Jenderal Filipina, Mary Jennifer Domingo Dingal, turut memberi apresiasi atas peningkatan akurasi korespondensi melalui SILINDSI.
“Kami berharap SILINDSI memastikan akses kekonsuleran berlangsung tepat waktu, akurat, dan sesuai standar internasional. Ini penting agar korespondensi diplomatik tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menegaskan bahwa SILINDSI dan PKS menjadi momentum transformasi layanan imigrasi di daerah.
“Imigrasi Bitung berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik modern yang transparan, cepat, dan berbasis kolaborasi. Koordinasi dengan perwakilan negara asing, pemerintah daerah, hingga penegak hukum kami pastikan berlangsung seragam, terukur, dan profesional,” katanya.
Implementasi SILINDSI diharapkan memperkuat diplomasi pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum bagi WNA, serta memastikan sistem keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan global.
Dengan penerapan penuh di seluruh unit pelaksana teknis imigrasi, Indonesia menegaskan komitmennya menuju tata kelola keimigrasian yang semakin akuntabel, responsif, dan selaras dengan standar hukum internasional.
Peliput : Ical





