Rabu, Januari 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraGelar Rapat Kerja, LKS Tripartit Kaltara Rumuskan Solusi Tantangan Hubungan Industrial

Gelar Rapat Kerja, LKS Tripartit Kaltara Rumuskan Solusi Tantangan Hubungan Industrial

DetailNews.id, Tarakan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Kaltara Tahun 2025 selama dua hari, 4–5 Desember 2025, yang dibuka resmi di Hotel Duta Tarakan, Kamis (4/12/25).

Agenda strategis ini dihadiri peserta dari unsur Pemerintah, Apindo, serta serikat buruh, termasuk Korwil KSBSI Kaltara, DPD FSP KAHUTINDO, DPD SP KAHUT KSPSI, dan Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kaltara.

Ketua LKS Tripartit, Gubernur Kaltara H. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum., melalui Plt Kadisnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh unsur tripartit Periode 2024–2027. Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang dialog strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan daerah.

“LKS Tripartit memiliki peran penting sebagai wadah komunikasi dan konsultasi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Gubernur.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa rapat kerja ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah regulasi terkait LKS Tripartit. Karena itu, ia berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan pemerintah daerah.

“Hubungan industrial menghadapi tantangan baru seiring perubahan teknologi dan dinamika ekonomi. Konsolidasi antarunsur tripartit harus diperkuat agar solusi yang dihasilkan adil dan aplikatif,” tegas Gubernur.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Plt Kadisnakertrans, Asnawi, menegaskan kembali fungsi utama LKS Tripartit sebagai badan pemberi saran dan pertimbangan kebijakan. Ia menekankan bahwa lembaga ini bukan unit operasional yang bertugas melakukan inspeksi lapangan.

“LKS Tripartit memberi pertimbangan kepada pemerintah, bukan melakukan kunjungan lapangan. Itu sudah menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan dan bipartit di perusahaan,” imbuhnya.

Asnawi mendorong LKS Tripartit untuk merumuskan rekomendasi kepada Gubernur terkait percepatan pembentukan bipartit di perusahaan-perusahaan yang belum memilikinya. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial justru paling efektif dilakukan melalui jalur internal perusahaan.

“Di bipartit, pekerja dan pengusaha bertemu langsung dan menyelesaikan persoalan. Ini mekanisme paling kokoh dalam hubungan industrial,” paparnya.

Empat Fokus Utama Rapat Kerja LKS Tripartit Kaltara 2025;

1. Menggalang komunikasi dan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

2. Menampung dan membahas persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasional, regional, dan lokal.

3. Menyamakan persepsi terkait penerapan regulasi terbaru ketenagakerjaan.

4. Memperkuat koordinasi dan fungsi kelembagaan Tripartit di daerah.

Peliput : Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments