Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsKasus Dana Hibah Dindik Ngawi: Misteri Tanda Tangan Pejabat Masih Jadi Sorotan

Kasus Dana Hibah Dindik Ngawi: Misteri Tanda Tangan Pejabat Masih Jadi Sorotan

DetailNews.id, Ngawi –  Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Ngawi yang menjerat Muhamad Taufiq Agus Susanto masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait keaslian tanda tangan pejabat pada dokumen keputusan Bupati Ngawi.

Taufiq Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024. Namun, fakta-fakta yang muncul dari pledoi persidangan menimbulkan kejanggalan, terutama terkait mekanisme pengajuan, pencairan, dan pelaporan dana hibah.

Beberapa poin penting yang ditemukan:

  1. Tidak adanya disposisi resmi dari Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono terkait usulan dana hibah selama kepemimpinan Taufiq Agus Susanto sebagai Kepala Dindikbud.

  2. Menurut saksi ahli, akuntan publik seharusnya tidak mempublikasikan hasil audit kecuali melalui BPK, namun ada laporan yang diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

  3. Data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan APBD menunjukkan perubahan signifikan antara anggaran yang diusulkan dan yang ditetapkan. Contohnya, dana untuk Pondok Pesantren Al Hidayah tidak tercantum dalam RKA dan APBD, namun pada dakwaan muncul nominal Rp 400 juta.

Sumarsono, mantan Kepala Dindikbud yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena adanya perubahan APBD (PAPBD/PABBD), yang merupakan revisi atas program atau kegiatan sebelumnya. Ia menegaskan, pengelolaan dana merupakan tugas Dinas sesuai yang ditetapkan oleh Pokir Dewan.

Tanda tangan pada Keputusan Bupati Ngawi nomor 188/358/404.101.2/B/2022, yang mengatur perubahan atas keputusan sebelumnya terkait lembaga penerima hibah, juga dipertanyakan. Menurut Sumarsono dan kuasa hukum Taufiq Agus Susanto, tanda tangan tersebut bukan berasal dari pejabat terkait, termasuk tersangka. Hingga saat ini, pihak Dindikbud Ngawi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini.

Selain itu, dari penyelidikan tim media, proses penginputan RKA dilakukan oleh Staf Perencanaan secara bersama-sama dengan bidang lain, sementara Kepala Sub Bagian Perencanaan, Deffin Ryskia Galegsa, menyatakan ia baru bertugas pada September 2021. Proposal fisik pengajuan dana hibah masih tersimpan di Dindikbud, dan aksesnya memerlukan izin pimpinan instansi.

Beberapa staf juga menyatakan tidak mengetahui rincian perubahan anggaran yang muncul dalam dakwaan atau temuan, sehingga pertanyaan terkait asal-usul dana Rp 400 juta pada Pondok Pesantren Al Hidayah dan keaslian tanda tangan pejabat masih belum terjawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Ngawi maupun Dindikbud terkait dugaan ketidaksesuaian tanda tangan, pencairan dana, dan mekanisme pengelolaan hibah. Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menunggu langkah hukum lebih lanjut.

Peliput : Taufan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments