Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTertunda Dua Pekan, Aturan Baru Pengupahan Akhirnya Selesai Disusun

Tertunda Dua Pekan, Aturan Baru Pengupahan Akhirnya Selesai Disusun

DetailNews.id, Jakarta – Setelah tertunda lebih dari dua pekan, pemerintah akhirnya merampungkan regulasi baru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 itu sempat batal karena aturan teknis sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 belum selesai disusun.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan lintas kementerian mengenai formula baru penghitungan UMP telah tuntas.

“Regulasi sudah diparaf. Formulanya sama, tetapi indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujar Airlangga.

Meski regulasi telah diselesaikan, pemerintah belum mempublikasikan besaran kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi. Airlangga menyebut saat ini pemerintah masih menuntaskan tahap finalisasi dan sosialisasi internal sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian indeks dalam formula tetap mengacu pada indikator ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai standar International Labour Organization (ILO).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa regulasi baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami pastikan UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Saat ini aturannya masih dalam tahap finalisasi,” ujarnya, dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (6/12/2025).

Salah satu perubahan krusial dalam PP baru tersebut adalah bahwa UMP tidak lagi berbentuk angka tunggal yang berlaku nasional. Setiap provinsi akan menetapkan besaran upah minimum sesuai kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta kebutuhan hidup masyarakat setempat.

Kebijakan ini dipandang lebih realistis, mengingat besaran kebutuhan hidup di kawasan metropolitan seperti Jakarta berbeda jauh dengan wilayah pedalaman. Satu angka nasional dinilai berpotensi tidak mencerminkan kebutuhan dasar pekerja di berbagai daerah.

Selama ini, perhitungan UMP dalam PP 51/2023 menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang dikenal sebagai alpha. Pada regulasi baru, pemerintah tetap mempertahankan formula tersebut, namun melakukan penyesuaian terhadap indeks yang menjadi dasar perhitungan.

“Amanat undang-undang jelas, formula dirinci melalui PP. Karena itu PP baru sedang disiapkan,” tambah Menaker Yassierli.

Dengan rampungnya pembahasan regulasi teknis, publik termasuk pekerja dan pelaku usaha kini menunggu pengumuman resmi besaran UMP 2026 di setiap provinsi. Pemerintah menargetkan pengumuman dilakukan sebelum akhir 2025 agar dunia usaha dan tenaga kerja mendapat kepastian dalam menyusun rencana kerja tahun 2026.

Pengumuman tersebut juga diharapkan dapat meredam ketidakpastian yang sempat muncul akibat penundaan sebelumnya, sekaligus memastikan implementasi UMP yang lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Peliput : Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments