DetailNews.id, Kotamobagu – DPRD Kotamobagu menjadi titik temu massa aksi Peduli dr. Sitti Korompot, yang menuntut pengawalan serius terhadap kasus hukum yang menjerat dokter tersebut. Massa diterima langsung oleh Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin, di depan Gedung DPRD Kotamobagu.
Dalam orasinya, Shandry menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus tersebut secara serius dan tetap berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu.
“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD berkomitmen memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Peristiwa itu dilaporkan suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, pada 27 Februari 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.*
Peliput : Taufik Dali





