DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait usulan para pengusaha perikanan yang melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Labuan Uki. Rakor berlangsung di ruang kerja Bupati Bolmong, Jumat (05/12/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE., M.Si., dan dihadiri Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Makkasau, A.Pi., M.Si., Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut DKP Provinsi Sulawesi Utara, Audy Dien, S.Pi., M.S., Kepala KUPP Kelas III Labuan Uki, sejumlah pimpinan OPD teknis, serta pengusaha perikanan dari berbagai wilayah Bolmong.
Bupati Yusra menegaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pengusaha ikan yang meminta dukungan pemerintah daerah terkait penggunaan lokasi penampungan dan fasilitas bongkar muat di wilayah pelabuhan.
Menurut Bupati, hasil rakor bersama telah menghasilkan kesepahaman untuk mencari solusi terbaik bagi para pengusaha agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia, namun tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Dari sisi regulasi sebenarnya diperbolehkan dan teknisnya sudah disepakati bersama. Tetapi masih ada beberapa kondisi lapangan yang perlu dibenahi,” ujar Yusra.
Bupati Perintahkan Percepatan Pengurusan Izin
Dalam rapat tersebut, Bupati Yusra memerintahkan Dinas Perikanan Bolmong untuk aktif memfasilitasi seluruh proses pengurusan izin bagi pengusaha perikanan, agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa kendala hukum.
Ia juga menegaskan akan segera menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meminta dukungan percepatan layanan perizinan.
“Kami akan menyurat langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meminta kemudahan pengurusan izin. Sebab ribuan warga Bolmong menggantungkan hidup sebagai nelayan,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut DKP Provinsi Sulut, Audy Dien, menyampaikan bahwa izin pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, pihaknya bersama Pemkab Bolmong siap memfasilitasi percepatan proses izin sesuai instruksi Bupati.
“Kami akan membantu pengusaha terkait apa saja yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin kegiatan,” jelasnya.
Dalam Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin penting:
1. Pengusaha perikanan wajib mengirimkan surat permohonan ke DKP Provinsi Sulut untuk penertiban izin pendaratan pelabuhan pangkalan ikan swasta atau perorangan.
2. Selama proses izin berjalan, pengusaha tetap diperbolehkan melakukan bongkar muat, namun hanya di pelabuhan umum.
– Pembongkaran di pangkalan pribadi tanpa izin tidak diperbolehkan.
3. Proses bongkar muat di pelabuhan umum akan difasilitasi oleh Syahbandar Labuan Uki, sambil menunggu terbitnya izin pangkalan pendaratan ikan swasta.
Peliput : Dayat Gumalangit





