DetailNews.id, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih humanis saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
MoU tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini dinilai lebih edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa mengurangi efek jera yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam memperkuat keadilan restoratif serta mendorong rehabilitasi pelaku untuk kembali berkontribusi positif di lingkungan sosialnya. “Pendekatan hukum yang humanis bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Ini justru memperkuat kemanfaatannya bagi masyarakat dan pelaku,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia berharap kerja sama ini menjadi contoh penegakan hukum progresif di Indonesia, sekaligus mendorong efisiensi pemidanaan dan mengurangi dampak sosial dari hukuman konvensional.
Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
Dengan adanya sinergi lintas lembaga ini, Sulawesi Utara kembali menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen pada inovasi hukum dan keadilan yang berpihak pada kemanfaatan publik.*
Peliput : Dade Paputungan





