DetailNews.id, Tarakan – Muhammad Yusuf pemilik lahan di RT 31, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, melalui Kuasa hukumnya, Aspuad Abdul Qohar, SH., MH., menyampaikan keberatan atas dugaan perusakan pagar serta aktivitas penimbunan dan semenisasi yang terjadi pada Kamis malam (12/12/2025).
Menurut Aspuad, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Ia mengaku menerima laporan bahwa pagar yang selama ini menjadi batas lahan kliennya dirusak oleh pihak yang belum diketahui secara jelas.
“Malam ini sekitar pukul sembilan malam pagar kami dirusak. Padahal hingga sekarang belum ada proses mediasi dengan Pemerintah Kota Tarakan,” ujar Aspuad kepada media.
Ia menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa hukum sejak Juni 2024, dan selama ini pihaknya menunggu proses penyelesaian secara administratif maupun mediasi.
Namun, menurutnya, belum ada undangan resmi dari Pemerintah Kota Tarakan untuk membahas status lahan yang disengketakan.
“Bukti kepemilikan lahan kami sangat jelas. Saya sudah mencoba menghubungi Ketua RT.31 dan kami pada prinsipnya siap menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,” kata Aspuad.
Ia menambahkan bahwa aktivitas penimbunan dan semenisasi di lokasi tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan atau pihak kuasa hukum.
Aspuad memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian secara baik melalui jalur mediasi. Penjelasan ini sebagai klarifikasi pada berita sebelumnya “Kisruh Klaim Lahan Hambat Proyek Semenisasi di Tarakan, Warga Minta Kepastian Status Tanah”.
Peliput : Raden





