DetailNews.id, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X secara tegas menyampaikan mengenai perubahan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, mulai 2027, provinsi tidak lagi mengelola PKB, seluruhnya langsung masuk ke kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan oleh Sri Sultan mengingat skema baru ini menghilangkan ruang pemerataan yang selama ini dilakukan Pemda DIY.
“Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan, yang punya kemampuan lebih bisa membantu wilayah yang kekurangan,” sebut Sri Sultan.
Untuk wilayah DIY, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Dari pendapatan itu, provinsi bersama tiga daerah tersebut menyisihkan sebagian untuk membantu Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo agar pembangunan dia dia daerah ini tidak terjadi ketimpangan.
Namun dengan skema baru, provinsi tidak lagi bisa melakukan redistribusi untuk dua wilayah tersebut dengan pendapatan PKB yang kecil ini.
Karenanya, Sri Sultan meminta Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas, supaya DIY tetap bisa menjaga keseimbangan pembangunan.
Sementara itu, pihak Kemendagri yang hadir bersama Sri Sultan menyatakan memahami kekhawatiran tersebut dan akan menindaklanjutinya secara resmi.
Peliput : Muhammad





