DetailNews.id, Manggarai – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa GLAA diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK. Tersangka disebut tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT BTS meskipun penyedia jasa tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Selain itu, GLAA juga diduga tidak menagih denda keterlambatan serta membiarkan penggunaan tenaga kerja yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
“Meski pekerjaan tidak sesuai progres riil di lapangan dan gedung CSSD terbengkalai, tersangka tetap menyetujui pencairan anggaran,” jelas Putu Cakra.
Sementara itu, YPD selaku Konsultan Pengawas diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia tidak melakukan pemeriksaan dan pengendalian yang memadai terhadap laporan progres pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, GLAA dan YPD ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan ST selaku Direktur PT BTS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas IIB Kupang sejak 3 Desember 2025.
Penetapan dua tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Manggarai dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat. Proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab dipastikan akan terus berlanjut hingga tuntas.*
Peliput : Safrinus





