DetailNews.id, Jakarta – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Susatyo menjelaskan, kebakaran bermula dari jatuhnya tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berkapasitas 30.000 mAh yang disimpan di ruang inventori lantai satu gedung. Percikan api muncul setelah baterai tersebut terjatuh dan menyambar baterai lain yang disimpan di lokasi yang sama.
“Di ruang inventori terdapat sekitar empat tumpukan baterai. Selain baterai dalam kondisi baik, ditemukan pula baterai rusak yang tidak dipisahkan sesuai standar keselamatan,” kata Susatyo.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk dua saksi kunci bernama Kiki dan Agata, diketahui terdapat enam hingga tujuh baterai rusak yang tercampur dengan baterai layak pakai. Api dengan cepat membesar dan melahap ruang inventori berukuran sekitar 2×2 meter yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan baterai drone.
Polisi menilai kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian serius dalam pengelolaan keselamatan perusahaan. Penyidik menemukan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi, tidak terdapat pemisahan antara baterai rusak dan baterai sehat, serta ruang penyimpanan yang minim ventilasi dan tanpa sistem perlindungan kebakaran.
“Ruang penyimpanan juga berada satu area dengan genset yang menghasilkan panas. Selain itu, gedung tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, sistem pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi,” ujar Susatyo.
Lebih lanjut, gedung tersebut diketahui memiliki izin sebagai bangunan perkantoran, namun digunakan sebagai gudang penyimpanan material mudah terbakar. Kondisi ini dinilai melanggar peruntukan fungsi bangunan dan memperbesar risiko kebakaran.
Akibat keterbatasan sarana keselamatan, banyak korban tidak dapat menyelamatkan diri. Berdasarkan hasil visum, mayoritas korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena paparan karbon monoksida. Sebanyak 16 dari total 22 korban mengalami luka bakar hingga 50 persen permukaan tubuh.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya kebakaran. Penerapan Pasal 187 didasarkan pada adanya unsur pembiaran risiko tanpa penerapan SOP dan sistem perlindungan yang memadai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dari tempat kejadian perkara,” kata Susatyo.
Polisi juga tengah memeriksa pemilik gedung untuk mendalami aspek tanggung jawab pemilik bangunan yang disewa perusahaan selama dua tahun terakhir. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain yang turut memperparah dampak kebakaran.
Seluruh 22 korban telah berhasil diidentifikasi dan jenazahnya telah diserahkan kepada masing-masing keluarga.
Peliput : Raden





