Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDiduga Disalahgunakan, Gedung SDI Nati Dialihfungsikan Jadi TK Swasta

Diduga Disalahgunakan, Gedung SDI Nati Dialihfungsikan Jadi TK Swasta

DetailNews.id, Manggarai – Kabupaten Manggarai kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyalahgunaan aset negara di sektor pendidikan. Gedung SDI Nati yang berlokasi di Desa Nati, Kecamatan Lelak, dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi Taman Kanak-Kanak (TK) swasta tanpa dasar hukum dan izin resmi yang jelas. Kasus ini sebelumnya telah dipublikasikan oleh DetailNew.id pada 13 Desember 2025 dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dugaan alih fungsi bangunan sekolah dasar negeri tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola aset publik serta berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Komisariat Cabang Manggarai, Stefanus Woket, mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDI Nati, Wihelmus Sukur, S.Ag. Ia juga mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai yang dinilai belum mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan kedekatan tertentu sehingga aset negara bisa disalahgunakan,” ujar Stefanus. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara jika tidak segera ditindaklanjuti.

Menurut Stefanus, dugaan alih fungsi gedung SDI Nati bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang secara umum mengatur tata kelola dan pemanfaatan aset negara.

Sorotan serupa juga disampaikan oleh Melania Ida, mahasiswa UNIKA St. Paulus Ruteng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset pendidikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan serta melibatkan komunitas sekolah melalui konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Alih fungsi aset negara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika terbukti melanggar aturan, sanksinya bisa bersifat administratif hingga pidana,” tegas Melania.

Kasus ini semakin menguat setelah Kepala Sekolah SDI Nati mengakui kebenaran informasi tersebut saat diklarifikasi oleh DetailNew.id pada 13 Desember 2025. Atas dasar itu, LP.KPK Manggarai mendesak Kepala Dinas PKO Kabupaten Manggarai untuk segera melakukan verifikasi faktual dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.

“Sebelum melakukan alih fungsi aset negara, semua pihak wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Stefanus.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor pendidikan. Publik kini menantikan ketegasan Dinas PKO Kabupaten Manggarai guna memastikan perlindungan aset negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan daerah.

Peliput : Safrinus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments