DetailNews.id, Tanjung Selor – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara Tahun 2026 sebesar Rp 3.775.243. Angka tersebut disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Gabungan Dinas II Kaltara, Sabtu (20/12/2025).
Jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 195.082,92 atau 5,45 persen. Pada 2025, UMP Kalimantan Utara tercatat sebesar Rp 3.580.160.
Sidang pleno tersebut menjadi bagian dari agenda tahunan penyesuaian upah minimum yang bertujuan memastikan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya di tengah dinamika ekonomi nasional dan daerah.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada kebijakan pengupahan nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum setiap tahun.
Dalam dokumen hasil sidang yang diperoleh media, disebutkan bahwa kebijakan pengupahan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli pekerja atau buruh, stabilitas ekonomi nasional, serta dinamika hubungan industrial di masing-masing daerah.
“Penyesuaian upah minimum dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2025,” demikian tertulis dalam dokumen berita acara.
Selain merekomendasikan UMP, Dewan Pengupahan Kalimantan Utara juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Rinciannya sebagai berikut:
1. Sektor Pertambangan Migas sebesar Rp 3.814.864
2. Sektor Pertambangan Batubara sebesar Rp 3.806.846
3. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 3.798.828
Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas yang lebih tinggi, sekaligus menjaga iklim investasi di Kalimantan Utara tetap kondusif.
Seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan Korwil KSBSI Kaltara, FSP KAHUTINDO, SP KAHUT KSPSI dan Korwil SBSI yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Selanjutnya, hasil perhitungan dan rekomendasi UMP serta UMSP Kalimantan Utara Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Peliput : Raden





