Kamis, Januari 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDugaan Dana Kesehatan dan Gaji Kader Rp21 Juta Hilang, Warga Asemrajeh Minta...

Dugaan Dana Kesehatan dan Gaji Kader Rp21 Juta Hilang, Warga Asemrajeh Minta APH Bertindak

DetailNews.id, Sampang – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Asemrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Dana Desa (DD) tahap I yang diperuntukkan bagi kegiatan kesehatan dan pembayaran gaji kader dengan nilai sekitar Rp21 juta diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut mengarah kepada mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Asemrajeh berinisial R. Informasi awal terungkap setelah bidan desa berinisial N menyampaikan keterangan kepada awak media terkait tidak diterimanya dana yang seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan dan honor kader desa.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Asemrajeh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami meminta APH segera bertindak tegas dan mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Desa Asemrajeh. Jangan sampai dana yang menjadi hak masyarakat justru disalahgunakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa lain yang diduga mengetahui atau melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan hilangnya dana kesehatan dan gaji kader ini dinilai sangat merugikan masyarakat, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan desa serta kesejahteraan para kader yang selama ini berperan aktif melayani warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap APH dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan hukum secara adil. Apabila terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat diminta untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peliput : Aziz

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments