Jumat, Januari 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraRektor UBT Bantah Isu Pemberhentian 14 Staf, Prof. Dr. Yahya: Tidak Ada...

Rektor UBT Bantah Isu Pemberhentian 14 Staf, Prof. Dr. Yahya: Tidak Ada PHK Mendadak

DetailNews.id, Tarakan — Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., membantah isu pemberhentian 14 staf atau pegawai UBT yang disebut-sebut dilakukan secara sepihak melalui Zoom meeting.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026), Yahya menegaskan tidak pernah ada kebijakan pemberhentian mendadak, apalagi dilakukan melalui pertemuan daring.

“Tidak ada itu pemberhentian lewat Zoom. Nggak ada tiba-tiba diberhentikan. Kita ini paham administrasi,” ujar Yahya.

Yahya menjelaskan, persoalan yang menimpa 14 orang tersebut berkaitan dengan proses penataan status kepegawaian nasional yang berlangsung sejak 2024, seiring kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan pegawai kontrak di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Menurutnya, pada 2026 seluruh pegawai non PNS diarahkan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari ratusan dosen dan tenaga kependidikan, sebagian besar sudah lolos PNS atau PPPK. Yang 14 ini masing-masing punya persoalan berbeda-beda,” kata dia.

Beberapa di antaranya, lanjut Yahya, telah mengikuti seleksi PNS dan PPPK namun tidak lolos. Ada pula yang tidak memenuhi syarat pada skema PPPK paruh waktu, bahkan ada yang tidak mengikuti tahapan seleksi sama sekali.

“Ada juga yang sebenarnya ditawari PPPK tapi tidak mau. Alasannya macam-macam, ada yang merasa kariernya mentok, ada yang memilih pindah,” ujarnya.

Yahya menegaskan, proses tersebut tidak hanya terjadi di UBT, melainkan berlangsung secara nasional di seluruh instansi pemerintah.

“Ini bukan hanya di UBT. Di seluruh Indonesia sama. Jadi kalau dibilang diberhentikan sepihak lewat Zoom, itu konyol,” tegasnya.

Ia juga memastikan UBT terbuka terhadap mekanisme pengaduan resmi jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau ada yang menilai terjadi maladministrasi, silakan tempuh jalur resmi. Bisa ke Ombudsman atau ke Disnaker. Kami siap diuji,” kata Yahya.

Yahya menambahkan, seluruh data kepegawaian di UBT tercatat dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, isu yang berkembang lebih banyak beredar di media sosial tanpa konfirmasi utuh.

“Saya kira universitas sebesar UBT tidak mungkin bertindak sembrono. Ini murni proses tata kelola,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments