Jumat, Januari 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraIsu Pemecatan, UBT Tegaskan Kontrak Berakhir Sesuai Aturan

Isu Pemecatan, UBT Tegaskan Kontrak Berakhir Sesuai Aturan

DetailNews.id, Tarakan — Universitas Borneo Tarakan (UBT) meluruskan isu yang berkembang di tengah publik terkait dugaan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan (tendik) non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, menegaskan bahwa universitas tidak pernah melakukan pemecatan sepihak terhadap pegawai non-ASN.

Berakhirnya status kepegawaian sejumlah dosen dan tendik tersebut murni disebabkan oleh habisnya masa kontrak kerja per 31 Desember 2025 serta kewajiban institusi mematuhi regulasi nasional.

“Tidak ada pemecatan. Yang terjadi adalah kontrak kerja selesai sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Etty saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UBT, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 66 UU tersebut ditegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan pegawai di luar skema PNS dan PPPK.

“Sebagai perguruan tinggi negeri, UBT wajib tunduk pada aturan ini,” ujar Etty.

Ia menambahkan, sejak 2022 pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan sejumlah edaran yang memperingatkan penghapusan status kepegawaian non-ASN. Apabila aturan tersebut dilanggar, pimpinan instansi berisiko dikenai sanksi administratif dan menjadi objek temuan pengawasan.

Terkait informasi yang menyebutkan adanya 14 dosen diberhentikan, Etty menegaskan data tersebut tidak akurat. Berdasarkan catatan resmi kepegawaian, jumlah dosen yang masa kontraknya berakhir hanya tujuh orang.

“Bukan 14 dosen. Yang kontraknya berakhir ada tujuh orang, dan semuanya sudah kami sampaikan jauh hari sebelumnya,” kata dia.

UBT, lanjut Etty, telah melakukan pendekatan persuasif kepada para dosen tersebut. Pada 28 Oktober 2025, pihak rektorat memanggil langsung yang bersangkutan untuk menjelaskan berakhirnya kontrak sekaligus menyarankan agar segera mencari perguruan tinggi lain sebagai homebase.

“Tujuannya agar karier akademik mereka tidak terputus di sistem dan bisa berlanjut di tempat lain,” ujarnya.

Rektorat UBT juga mengaku telah melakukan konsultasi ke Kementerian PAN-RB di Jakarta pada 14 November 2025 untuk mencari kemungkinan solusi regulasi. Namun hasil konsultasi menegaskan bahwa perpanjangan kontrak pegawai non-ASN tidak dimungkinkan secara nasional.

Etty turut menjelaskan alasan mengapa sebagian pegawai tersebut tidak lolos menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Menurutnya, universitas telah membuka formasi secara luas pada 2024, tetapi terdapat kendala dari sisi individu.

“Ada yang terlambat hadir saat seleksi sehingga gugur, ada juga yang memilih tidak mengambil formasi karena sedang menempuh pendidikan S3 atau alasan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, pertemuan daring melalui Zoom pada 30 Desember 2025 yang sempat dipersepsikan sebagai forum pemberhentian, ditegaskan Etty hanya sebagai sarana penjelasan akhir masa kontrak.

“Saat itu berlaku kebijakan work from anywhere dan saya sedang dinas luar daerah. Zoom dipilih agar semua pegawai bisa mendengar penjelasan yang sama, bahwa kontrak berakhir karena regulasi, bukan keputusan sepihak pimpinan,” tegasnya.

Dengan berakhirnya masa kontrak tersebut, UBT berharap para dosen dan tendik non-ASN tetap dapat melanjutkan pengabdian dan karier profesional di institusi lain dengan status kepegawaian yang lebih pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peliput: Raden

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments