Sabtu, Februari 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPPPK Paruh Waktu Menuai Kontroversi, Bekerja Penuh dengan Gaji Tak Pasti

PPPK Paruh Waktu Menuai Kontroversi, Bekerja Penuh dengan Gaji Tak Pasti

DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi tengah untuk menampung jutaan tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditargetkan berlaku di seluruh daerah di Indonesia mulai awal 2026.

Namun, alih-alih menjadi solusi jangka panjang, skema PPPK Paruh Waktu justru menuai kontroversi di lapangan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu menjalankan beban kerja penuh layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jam kerja, tanggung jawab administratif, serta target kinerja yang tidak jauh berbeda dari pegawai tetap.

Ironisnya, status “paruh waktu” tidak sejalan dengan realitas pekerjaan yang dijalani. Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada standar nasional, melainkan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan hadir sesuai jam kerja kantor, mengikuti rapat, menyelesaikan administrasi, hingga memenuhi target kinerja institusi. Meski demikian, hak dan penghasilan yang diterima tidak setara dengan ASN penuh waktu.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika beban kerja sama, mengapa gaji dan hak yang diterima berbeda? Banyak di antara mereka merasa terjebak dalam sistem yang menuntut kinerja maksimal tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.

Berbeda dengan ASN yang menerima gaji berdasarkan standar nasional, penghasilan PPPK Paruh Waktu dibayarkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di daerah dengan kemampuan fiskal kuat, gaji yang diterima relatif lebih layak. Namun di daerah dengan keterbatasan anggaran, nominal penghasilan dinilai jauh dari mencukupi kebutuhan hidup.

Kondisi ini memunculkan ketidakadilan struktural, di mana pegawai dengan beban kerja serupa menerima penghasilan berbeda hanya karena perbedaan lokasi penempatan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan membuka ruang eksploitasi tenaga kerja.

Tak sedikit kalangan menyebut PPPK Paruh Waktu menyerupai bentuk “kerja paksa” modern. Istilah tersebut muncul karena tuntutan kerja penuh tidak diimbangi dengan imbalan yang sepadan, ditambah dengan ketidakpastian masa depan dan terbatasnya jaminan kesejahteraan.

Serikat pekerja dan pemerhati kebijakan menilai pemerintah terkesan hanya mengganti nomenklatur “honorer” menjadi “PPPK Paruh Waktu” tanpa menyentuh substansi persoalan utama, yakni kesejahteraan dan kepastian kerja. Harapan akan peningkatan status justru berujung pada beban kerja yang lebih berat.

Pemerintah sendiri beralasan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi sementara untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer, mengingat keterbatasan anggaran negara dan daerah. Skema ini dipandang sebagai jalan tengah agar tenaga non-ASN tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.

Namun, alasan tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan di lapangan. Ketiadaan standar gaji nasional dan tuntutan kerja penuh membuat PPPK Paruh Waktu sulit dipandang sebagai solusi berkelanjutan.

Seorang tenaga honorer di Jawa Timur yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. “Kami tetap masuk jam 7.30 pagi, pulang jam 4 sore, ikut apel dan target seperti ASN penuh. Tapi gaji yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga. Rasanya seperti kerja paksa,” ujarnya, Jumat (2/1).

Keluhan serupa dilaporkan muncul di berbagai daerah. Banyak pihak berharap pemerintah pusat segera turun tangan dengan menetapkan standar gaji minimal nasional agar tidak terjadi kesenjangan dan diskriminasi antarwilayah.

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi cermin dilema birokrasi Indonesia antara efisiensi anggaran dan tuntutan keadilan bagi tenaga kerja. Tanpa perbaikan menyeluruh, kebijakan ini berpotensi memicu ketidakpuasan massal dan memperburuk citra reformasi birokrasi.

Reformasi aparatur sipil negara dinilai tidak cukup berhenti pada perubahan status dan nomenklatur. Kesejahteraan, kepastian kerja, serta keadilan distribusi penghasilan menjadi aspek mendasar yang harus segera dibenahi agar kebijakan PPPK Paruh Waktu benar-benar menjadi solusi, bukan persoalan baru.

Peliput : Malik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments