DetailNews.id, Tarakan – Dugaan plagiarisme karya jurnalistik yang melibatkan salah satu media di Kalimantan Utara menuai sorotan serius.
Praktik penjiplakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mencederai marwah profesi pers yang menjunjung tinggi integritas, orisinalitas, dan profesionalisme.
Meski istilah plagiat tidak disebutkan secara eksplisit dalam KEJ, tindakan menjiplak karya jurnalistik orang lain secara substansi jelas melanggar aturan etik. Pasal 1 KEJ menegaskan wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 2 mengharuskan wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Praktik plagiarisme dinilai bertentangan dengan kedua pasal tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan, Andi Muhammad Rizal, S.Pd., yang akrab disapa Bang Ichal, menegaskan bahwa sengketa dugaan plagiarisme karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui Dewan Pers.
“Penyelesaian sengketa plagiat karya jurnalistik dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksinya bersifat internal dan berkaitan dengan profesionalisme wartawan,” tegasnya.
Namun demikian, Bang Ichal menambahkan bahwa persoalan plagiarisme tidak berhenti pada ranah etik semata. Karya jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila penyelesaian etik tidak membuahkan hasil, dugaan pelanggaran dapat diproses melalui jalur hukum.
“Selain itu, untuk konten digital yang dipublikasikan melalui platform daring berbasis luar negeri, mekanisme Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dapat digunakan sebagai langkah penghapusan konten yang diduga melanggar hak cipta,” jelas Bang Ichal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi insan pers agar menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan kejujuran intelektual. Kebebasan pers bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika, melainkan harus dijalankan secara berintegritas sesuai aturan yang berlaku.
Peliput: Raden







