DetailNews.id, Tarakan — Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., menilai wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sah-sah saja untuk dikaji, namun menegaskan bahwa regulasi tidak boleh berhenti sebatas dokumen tanpa dampak nyata di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Khairul saat diwawancarai awak media usai menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-80 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Ballroom Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (10/1/2026).
“Silakan saja jika mau dikaji. Tetapi kita juga harus melihat urgensinya. Jangan sampai perda dibuat, tetapi tidak ada aksi nyata di lapangan,” ujar Khairul.
Menurutnya, persoalan sosial seperti perilaku menyimpang dan gangguan psikologis pada anak tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan regulatif. Diperlukan langkah pencegahan yang menyentuh akar persoalan, terutama di tingkat keluarga dan lingkungan sosial.
“Yang paling penting saat ini adalah pencegahan di lapangan. Edukasi di keluarga, sekolah, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga langkah konkret dari pemerintah harus berjalan bersama,” jelasnya.
Khairul menegaskan bahwa penanganan persoalan sosial harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah semata.
“Ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak. Harus ada kolaborasi dari rumah tangga, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Edukasi, pencegahan, dan penindakan harus berjalan beriringan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi hanya akan bermakna jika disertai implementasi yang konsisten dan terukur.
“Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen yang disimpan di lemari. Yang paling penting adalah aksi nyata untuk melindungi generasi muda kita,” pungkas Khairul.
Upaya membangun ketahanan sosial dan melindungi anak-anak di Kota Tarakan membutuhkan kerja bersama seluruh elemen masyarakat, tidak sekadar mengandalkan aturan tertulis.
Peliput: Raden







