DetailNews.id, Jakarta — Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, S.H., M.H., menyebut wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, sebagai langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan berisiko memicu gejolak sosial-politik di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Titi, dikutip dalam sebuah dialog di Kompas TV belum lama ini, saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kedaulatan rakyat diwakili melalui mekanisme pilkada tidak langsung.
“Kalau kita bicara demokrasi konstitusional, tidak ada ruang tafsir lagi. Konstitusi kita menghendaki kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Titi.
Ia menekankan, Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution) telah secara konsisten menegaskan bahwa pemilihan yang demokratis harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“MK sudah sangat terang benderang. Setidaknya lima putusan menyatakan itu. Jadi, memaksakan pemilihan oleh DPRD sama saja dengan mendistorsi konstitusi,” ujarnya.
Titi mengingatkan, setiap upaya mengubah atau membelokkan kehendak konstitusi selalu berujung pada ketidakpastian hukum dan ledakan ketidakpuasan publik. Ia mencontohkan polemik pilkada 2014 yang memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Ia juga menyinggung peristiwa Agustus 2024 dan Agustus 2025, ketika manuver DPR yang dinilai menjauh dari aspirasi publik memicu gelombang demonstrasi besar.
“Apakah kita mau mengulang skenario yang sama pada Agustus 2026?” kata Titi.
Lebih lanjut, Titi menilai dalih penyederhanaan dan penghematan biaya pilkada tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat memilih langsung. Menurutnya, akar persoalan mahalnya pilkada justru terletak pada praktik politik transaksional.
“Kalau dicek laporan dana kampanye, semuanya normal. Tidak ada biaya kampanye yang fantastis. Jadi biaya mahal itu bukan di kampanye, tapi di mahar politik ke partai,” ungkapnya.
Ia menilai ironi muncul ketika solusi yang ditawarkan justru menyerahkan kewenangan absolut memilih kepala daerah kepada DPRD, yang menurutnya sering menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Kita mau menyerahkan hak pilih ke aktor yang selama ini disebut sebagai biang masalah politik transaksional. Lalu, solusi apa yang sebenarnya ditawarkan?” katanya.
Titi menegaskan, solusi penataan pilkada seharusnya difokuskan pada penguatan regulasi, bukan pemangkasan hak rakyat. Mulai dari transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, penguatan pengawasan, hingga penghentian intervensi terhadap KPU dan Bawaslu.
Ia juga menyinggung fakta Pilkada 2024, di mana sejumlah daerah dengan calon tunggal justru kalah dari kotak kosong.
“Itu bukti suara rakyat tidak bisa dikendalikan. Tapi kalau pemilihan lewat DPRD, hasilnya bisa dipastikan. Seratus persen menang,” kata Titi.
Menurut Titi, wacana pilkada tidak langsung pada akhirnya mencerminkan keinginan elite untuk mengontrol hasil politik secara penuh.
“Penataan dan penyederhanaan pilkada tidak boleh menjadi dalih untuk merampas hak konstitusional rakyat. Instrumennya ada, tanpa harus mencabut hak memilih langsung,” pungkasnya.
Peduli: Raden







