DetailNews.id, Bulungan — Komika Pandji Pragiwaksono menjadi perbincangan publik setelah dilaporkan ke kepolisian terkait materi pertunjukan tunggal stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara, H. Alwan Saputra, S.Pi., MM., menyatakan keberatannya atas pernyataan Pandji di Mens Rea, yang mengatakan pemberian hak pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam sebagai bentuk “hadiah politik” untuk membeli suara.
Ia menilai narasi yang disampaikan Pandji tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“Apa yang disampaikan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah. Kebijakan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas lahir dari regulasi resmi negara pada masa Presiden Joko Widodo, bukan transaksi politik,” ujar Alwan pada Senin (12/1/2026).
Menurut Alwan, kebijakan tersebut justru berangkat dari itikad baik pemerintah untuk menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, sektor pertambangan dinilai lebih banyak dikuasai oleh pengusaha bermodal besar, sementara manfaatnya hanya dirasakan segelintir pihak.
“Padahal konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Alwan menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada NU atau Muhammadiyah, melainkan terbuka bagi ormas lain yang memenuhi ketentuan peraturan undang-undang.
Ormas keagamaan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga wajar jika diberi ruang untuk mengelola potensi ekonomi demi kemaslahatan umat.
Ia juga membantah anggapan bahwa NU maupun Muhammadiyah pernah mengarahkan dukungan politik kepada calon presiden tertentu sebagai imbalan kebijakan tersebut.
“Setiap warga NU bebas menentukan pilihan politiknya masing-masing,” tegasnya.
Alwan menilai, tudingan yang disampaikan Pandji tidak hanya mencederai kehormatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, tetapi juga melukai perasaan warga NU dan Muhammadiyah sebagai dua ormas besar Islam, yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
“Seolah-olah ormas Islam ini telah ‘dibeli’ oleh penguasa. Ini bukan sekadar melukai perasaan pribadi, tetapi perasaan masyarakat luas,” ujarnya.
Meski menyebut pernyataan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum, PWNU Kalimantan Utara memilih menyampaikan sikap secara moral dan tidak menempuh jalur hukum. Menurut Alwan, laporan masyarakat ke Mabes Polri sudah cukup menjadi pembelajaran bersama.
Alwan berharap kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan secara konstruktif, berbasis data, dan tidak menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai hoaks. Alwan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang menurutnya belum pernah ada sebelumnya.
Alwan menambahkan, kebijakan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tidak hanya berhenti pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut, kata dia, dilanjutkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai memiliki tujuan yang baik dan sejalan dengan kepentingan nasional.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan kepentingan politik jangka pendek. Presiden Prabowo juga mendukung dan melanjutkan kebijakan tersebut karena dinilai memberi manfaat bagi ormas dan kesejahteraan umat,” ujar Alwan.
Menurutnya, keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan tersebut menegaskan kehadiran negara dalam memperluas akses pengelolaan sumber daya alam agar tidak hanya dikuasai kelompok bermodal besar.
“Yang terpenting, pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga hasilnya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” pungkasnya.
Peliput: Raden







