Jumat, Januari 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBulunganAnggaran Publikasi Dinsos Kaltara Rp249 Juta Disorot, Kejati Diminta Turun Tangan

Anggaran Publikasi Dinsos Kaltara Rp249 Juta Disorot, Kejati Diminta Turun Tangan

DetailNews.id, Tanjung Selor — Anggaran belanja jasa media milik Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan publik. Nilai kontrak yang hampir menyentuh Rp250 juta untuk satu media daring dinilai tidak sebanding dengan durasi kerja sama, pola penayangan, serta jangkauan media yang digunakan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar Surat Pesanan (SP) Dinsos Kaltara Nomor 027/0293/SP/Media/Dinsos/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Dalam dokumen itu, Dinsos Kaltara mengalokasikan anggaran sebesar Rp249.250.000 untuk belanja jasa publikasi pada satu portal media daring lokal di Kalimantan Utara.

Berdasarkan rincian SP, anggaran tersebut digunakan untuk dua komponen utama, yakni advertorial sebanyak 160 kali tayang dengan harga satuan Rp1,3 juta atau total Rp208 juta, serta banner online sebanyak 75 kali tayang dengan harga Rp550 ribu per tayang senilai Rp41,25 juta.

Seluruh paket publikasi dijadwalkan tayang dalam periode 1 November hingga 22 Desember 2024, atau kurang dari dua bulan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai pola belanja tersebut janggal dan tidak proporsional. Dengan durasi waktu yang relatif singkat, satu media dituntut menayangkan ratusan konten advertorial dan banner dari satu organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika dihitung, hampir setiap hari harus ada beberapa advertorial dan banner dari satu OPD di satu media. Ini memunculkan pertanyaan soal urgensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kaltara yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ia juga menyoroti pemilihan media yang dinilai tidak kompetitif dan berpotensi mengabaikan prinsip pemerataan kerja sama. Menurutnya, belanja jasa media seharusnya mempertimbangkan jangkauan pembaca, trafik, kredibilitas media, serta distribusi kerja sama yang adil.

“Jika anggaran besar hanya terpusat pada satu media, patut diduga ada pengondisian. Ini berpotensi menabrak prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Persoalan lain yang mencuat adalah soal kewenangan. Dalam SP tersebut, pejabat penandatangan tercatat atas nama Anton Mantini R., SKM., MM, dengan jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinsos Kaltara. Kontrak juga ditandatangani langsung oleh pihak penyedia jasa media.

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah kerja sama tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Pasalnya, di banyak daerah, kerja sama publikasi pemerintah daerah umumnya dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Perlu ditelusuri apakah mekanisme kerja sama ini sudah sesuai aturan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antar OPD,” ujar pengamat tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat juga menekankan pentingnya mengungkap mekanisme penunjukan penyedia jasa, apakah melalui e-katalog, penunjukan langsung, atau metode lainnya, termasuk dasar penetapan harga satuan tayang.

Saat dikonfirmasi terkait kerja sama tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara, Iskandar Alwy, mengaku belum mengetahui adanya kontrak publikasi antara Dinsos Kaltara dan salah satu media lokal.

“Maaf, kami baru dengar juga soal ini,” ujar Iskandar singkat melalui sambungan telepon.

Padahal, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Diskominfo memiliki peran sebagai koordinator publikasi pemerintah daerah, termasuk publikasi kebijakan, iklan layanan masyarakat, serta program strategis daerah. Koordinasi ini bertujuan memastikan pesan pemerintah tersampaikan secara merata, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih antar OPD.

Atas dasar dugaan ketidakwajaran tersebut, sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, untuk melakukan pengusutan menyeluruh.

“Ini uang publik. Jika ada indikasi ketidakwajaran, harus diusut sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Jangan sampai belanja media menjadi celah bancakan anggaran,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Tanjung Selor.

Hingga berita ini diturunkan, DetailNews.id mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara dan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan nilai kontrak maupun pertimbangan pemilihan media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Peliput: Raden

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments