DetailNews.id, Tarakan – Perundingan Bipartit III antara manajemen PT IWM dan Serikat Pekerja (SP) kembali digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor Forestry PT IWM. Agenda pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil perundingan sebelumnya, khususnya terkait penetapan upah tahun 2026 serta teknis rencana perumahan karyawan.
Berdasarkan resume rapat yang diterima redaksi, pihak perusahaan melalui Human Resources Department (HRD) menyampaikan sejumlah keputusan awal hasil koordinasi internal dengan General Manager dan jajaran manajemen. Salah satunya, perusahaan memastikan akan membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk dua bulan, yakni periode September dan Oktober 2025. Pembayaran lanjutan disebut akan diupayakan pada Februari 2026.
Selain itu, manajemen menyatakan akan mengembalikan tunjangan karyawan yang sempat hilang pasca mutasi, terhitung mulai periode penggajian Februari 2026. Sementara untuk Januari 2026, perusahaan menyebut proses pembukuan telah ditutup sehingga belum dapat dilakukan penyesuaian.
Terkait rencana perumahan karyawan, manajemen menyampaikan bahwa daftar nama pekerja yang akan dirumahkan hanya akan disampaikan secara terbatas melalui Ketua Serikat Pekerja. Perusahaan juga menegaskan tidak akan melakukan penambahan Tenaga Harian Lepas (THL) baru selama masa perumahan berlangsung. Adapun THL yang saat ini telah bekerja tetap dipertahankan hingga masa perumahan berakhir.
Dalam pembahasan teknis, kedua belah pihak mencatat jumlah karyawan yang direncanakan dirumahkan berkisar antara 50 hingga 60 orang berdasarkan data perusahaan. Masa perumahan direncanakan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 21 Januari hingga 20 Februari 2026.
Mengenai upah selama masa perumahan, manajemen PT IWM mengusulkan pembayaran sebesar Rp3.000.000 net tanpa potongan pajak maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, Serikat Pekerja mengajukan angka Rp3.090.000 net dengan ketentuan yang sama. Hingga rapat berakhir, kedua usulan tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum mencapai kesepakatan final.
Serikat Pekerja menyatakan menerima usulan awal perusahaan sebagai dasar pembahasan lanjutan, khususnya terkait teknis pelaksanaan dan besaran upah selama masa perumahan. Kedua pihak pun sepakat untuk melanjutkan perundingan pada pertemuan berikutnya.
Namun demikian, rencana perumahan karyawan tersebut menuai penolakan dari sebagian pekerja. Perwakilan pekerja menyebutkan bahwa aliansi karyawan terdampak berencana melakukan aksi penolakan dalam waktu dekat.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan masyarakat terdampak, mahasiswa, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyatakan solidaritas terhadap para pekerja. Menurut perwakilan pekerja, rencana perumahan dinilai tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak bersifat mendesak.
Mereka menilai operasional perusahaan masih berjalan normal, dengan pasokan bahan baku kayu log yang lancar serta aktivitas penjualan yang dinilai stabil. Selain itu, perusahaan juga disebut baru-baru ini merekrut sekitar 40 pekerja harian lepas.
“Rencana merumahkan karyawan ini kami nilai sangat subjektif. Kami meminta perusahaan lebih transparan terkait kondisi ekonomi perusahaan,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Pihak pekerja juga mempertanyakan peran serikat pekerja apabila rencana perumahan tetap didukung. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam forum tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai pihak penengah.
Peliput : Amin







