DetailNews.id, Tarakan — Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Barokah, menyatakan bahwa rencana perumahan sejumlah karyawan PT IWM dibatalkan. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara DPRD Kota Tarakan dan pihak manajemen PT IWM yang digelar pada Selasa (20/1/2026).
Barokah menjelaskan, Komisi I DPRD secara khusus memanggil manajemen PT IWM untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi atas rencana perumahan karyawan yang sebelumnya menuai polemik.
“Pihak manajemen sudah kami panggil dan dari pertemuan itu sudah ada keputusan. Kesimpulannya, rencana perumahan karyawan dibatalkan”, kata Barokah.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT IWM diwakili sejumlah perwakilan. DPRD, kata Barokah, juga memberikan sejumlah masukan kepada manajemen, termasuk dampak kebijakan terhadap karyawan dan keberlangsungan hubungan industrial di perusahaan.
“Ke depan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait, termasuk PT Intraca, agar tidak ada lagi kebijakan perumahan karyawan secara sepihak. Intinya, tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan,” tegasnya.
Menurut Barokah, langkah ini diambil untuk menjaga situasi ketenagakerjaan tetap kondusif serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
DPRD Kota Tarakan, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan memfasilitasi komunikasi antara manajemen dan pekerja agar persoalan serupa tidak terulang.
“Kita ingin semua pihak tenang dan tidak ada keresahan di kalangan karyawan,” pungkas politisi partai NasDem Kota Tarakan.
Peliput: Raden







