Rabu, Januari 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAsahanDedi Hermanto Kades Tinggi Raja Ditahan dan Dibawa ke LP Pulau Simardan

Dedi Hermanto Kades Tinggi Raja Ditahan dan Dibawa ke LP Pulau Simardan

DetailNews.id, Asahan – Setelah melalui proses hukum, Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto, bersama sejumlah rekannya akhirnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan, Tanjungbalai.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Rika, pegawai PTSP Kejaksaan Negeri Asahan, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Selasa (20/1).

“Informasi tersebut benar. Berdasarkan keterangan dari Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, dijelaskan bahwa Dedi Hermanto bersama sejumlah rekannya saat ini telah menjalani hukuman penjara di LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” jelas Rika.

Penahanan terhadap Dedi Hermanto dan rekan-rekannya dilakukan sejak Jumat, 9 Januari 2026, dan mereka kini menjalani masa hukuman di LP tersebut.

“Mereka saat ini ditahan di LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” tambah Rika, sebelum mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, beredar kabar di lapangan bahwa Kepala Desa Tinggi Raja tersebut sedang melakukan perjalanan liburan ke luar kota. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/PN.Kis, Dedi Hermanto bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam perkara perjudian dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 hari.

Peliput : Deddy Siregar

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments