DetailNews.id, Sleman – Tidak tersedianya fasilitas smoking area atau tempat merokok di tempat umum maupun di tempat kerja di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini menuai sorotan banyak kalangan.
Sorotan sejumlah kalangan ini patut diaminkan, pasalnya, sejauh ini fasilitas khusus tempat merokok di tempat kerja maupun di tempat-tempat umum di Sleman, memang belum tersedia.
Lihat saja di ruang tunggu lobi Kantor Bupati Sleman dan kantinnya yang jarak berdekatan, tidak tersedia tempat bagi perokok. Hak sama di jalan koridor perkantoran Pemkab setempat, juga tidak ada tempat khusus para perokok. Padahal kerap digaungkan tentang masalah merokok yang konon telah mengganggu kesehatan dan asapnya menimbulkan polusi udara.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik DIY-Jateng, Ibu Wulandari, S.Sos bahwa Pemkab Sleman dinilai melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang smoking area. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok”.
“Sayangnya, pihak Pemkab Sleman sendiri tidak matuhi aturan ini. Celakanya di lobi kantor Bupati Sleman sendiri tidak tersedia smoking area sebagai mana diatur dalam UU Kesehatan RI ini,” ujar Wulandari, SE saat berbincang dengan DetailNews.id di Sleman, Selasa (21/1/2026).
Senada dengan Ketua Pegiat Sosial Kemasyarakatan Lintas Batas Nusantara (Libastara) Jateng – DIY, H.M. Abdul Muhiz, S.Pd bahwa Pemkab Sleman sudah saat menyediakan fasilitas khusus bagi perokok baik di lingkungan tempat kerja maupun di tempat umum.
Apa yang dikemukakan oleh Ketua Libastara Jateng – DIY ini tentu sejalan dengan putusan MK Nomor : 57/PUU-IX/2011 yang mengabulkan pengujian kata “dapat” yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga melalui putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
“Fasilitas khusus orang merokok di ruang publik ini harusnya tidak dianggap sepele. Untuk itu, kami pegiat sosial tentu mendesak Pemkab Sleman untuk menyediakan,” tegas Ketua Libastara Jateng – DIY.
Peliput : Muhammad







