DetailNews.id, Magelang – Kabar keberhasilan Polsek Muntilan, Polresta Magelang dalam mengungkap ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, rupanya sampai ke telinga anggota DPRD Kabupaten Magelang, Jateng.
Ialah anggota DPRD Kabupaten Magelang, Mukh Ma’ruf dari Fraksi PKB mengaku dirinya sangat senang atas ketegasan Kapolsek Muntilan bersama anggotanya dalam memberantas Miras dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah ini.
Wakil rakyat terhormat ini pun berharap Kapolsek Muntilan dan anggotanya bisa secara intens melakukan pemberantasan miras dan pekat tersebut. Dengan demikian Muntilan dan Magelang ini bebas dari pekat, pencurian, klitih, tawuran pelajar dan segala bentuk aksi kriminal.
“Kami berharap pemberantasan miras dan pekat yang dilakukan Polsek Muntilan mendapat dukung dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat. Terima kasih Pak Kapolsek Muntilan dan anggotanya, kami mendukung pemberantasan miras dan pekat,” kata Anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PKB ini, Jumat (23/1/2026).
Dukungan dan apresiasi ini disampaikan kepada Kapolsek Muntilan dan anggotanya diharapkan agar segala bentuk kriminal bisa dicegah dan masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman, aman dan perekonomian berjalan baik,” tegas Mukh Ma’ruf.
Sebagaimana diketahui bahwa peredaran miras ilegal di wilayah Ponggol, Desa Tamanagung dan wilayah PP Kelurahan Muntilan berhasil dibongkar oleh Polsek Muntilan. Pengungkapan miras ilegal ini hingga kini masih menjadi buah bibir masyarakat di wilayah itu. Betapa tidak, miras ilegal yang diungkap jumlahnya fantastik sepanjang tahun 2025, yakni sebanyak 739 botol.
Miras ilegal yang didapat dari dua tempat. Tempat pertama terjadi pada tanggal 7 Desember 2025 dan lokasi kedua di salah satu rumah warga di wilayah PP Kelurahan Muntilan pada 8 Desember 2025.
Sementara itu, diperoleh informasi layak dipercaya dari Polsek Muntilan bahwa usai dilakukan penangkapan pihak Polsek setempat langsung menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polresta Magelang. Dalam pelimpahan itu, seluruh barang bukti sebanyak 739 botol barang bukti tersebut diserahkan.
Namun dibalik dari keberhasilan pengungkapan 739 botol miras ilegal ini, beredar isu bahwa barang bukti yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Magelang untuk proses hanya 19 botol.
Menanggapi isu ini, pengamat hukum asal Yogyakarta, Musnadi, SH menyampaikan bahwa jika benar isu di maksud maka dalam proses hukum miras ilegal ini, keliru. Karena harusnya semua barang bukti dan tersangka harus dihadirkan di PN guna kepentingan pemeriksaan hakim.
“Kalau dalam proses hukum, semua BB wajib dihadirkan. Tidak boleh hanya beberapa botol saja sebagai sampel,” sebut Musnadi yang juga pengacara asal Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Adi yang dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa botol mirasnya disisihkan untuk bahan pemusnahan besok sebelum Operasi Ketupat Candi.
“Rencananya yang akan dimusnahkan 3.000,” jelas Kasi Humas Polresta Magelang.
Kasi Humas menambahkan, saat pemusnahan nanti akan melibatkan media jika petunjuk pemusnahan sudah ada dari pimpinan.
Peliput : Muhammad







