DetailNews.id, Bitung — Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Utara berinisial KS resmi dilaporkan ke Polres Bitung dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan diajukan oleh Rinto Pakaya (49), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di Kompleks Sari Kelapa, Lingkungan III, RT 12 RW 03, Kelurahan Sari Kelapa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Berdasarkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung, insiden terjadi saat korban tengah menjalankan peran sosial mengatur prosesi persemayaman di rumah duka salah satu warga. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor.
Polres Bitung telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/74/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 26 Januari 2026, dengan KS tercatat sebagai terlapor.
Korban mengaku mengalami dorongan dan tekanan pada bagian dada menggunakan tangan, yang mengakibatkan rasa sakit dan memar. Atas kejadian tersebut, korban menyatakan keberatan dan menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
Selain laporan pidana, korban juga mengajukan pengaduan etik ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan daring. Berdasarkan bukti pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan Kode Pengaduan: SASDH1K5 dan Nomor Registrasi: 260126000039, dikirim pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 16.49 WITA, dengan status terkirim.
Salah satu saksi mata, Irwan Amiri, mengungkapkan bahwa sebelum dugaan penganiayaan terjadi, sempat terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
“Awalnya terjadi cekcok antara KS dan seorang warga terkait peristiwa sebelumnya. Situasi sempat memanas sebelum ada upaya dari beberapa warga untuk melerai,” ujar Irwan kepada media.
Irwan menyebutkan, saat seorang warga berinisial P mencoba menengahi, KS diduga melontarkan ucapan bernada ancaman.
“Saat (P) datang melerai, KS bersuara keras dengan logat Manado dan mengeluarkan kata-kata “Deng Ngana Le Satu, mar ta suka le ngana suapaya ta se ancor pa ngna,ucap KS kepada P.” Jelas Irwan.
Menurut Irwan, korban Rinto Pakaya kemudian ikut berupaya menenangkan situasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung pada dugaan kekerasan fisik dan Verbal.
“Haji Tito datang melerai sambil meminta semua pihak tenang. Tapi KS justru mendorong beliau dengan satu tangan. Saya melihat langsung kejadian itu,” ungkapnya.
Tak hanya dugaan kekerasan fisik, Iwan juga menyebut adanya dugaan ucapan bernada penghinaan.
“Selain dorongan, ada kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan kepada korban “Ngana nda cocok jadi haji, nda ada guna jadi haji. Teroris ngna”. Itu yang membuat warga sekitar terkejut dan suasana makin tegang,” tambahnya.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap para pihak terkait, termasuk saksi-saksi.
Peliput : ical







