DetailNews.id, Bitung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl di wilayah pusat Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl (pil kuning) serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di pusat kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar IPTU Jefri Duabay.
Ia menegaskan bahwa Polres Bitung akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
“Peredaran Trihexipenidyl tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen menutup ruang gerak pelaku dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata AKP Abdul Natip.
Ia menambahkan, Polres Bitung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Polres Bitung konsisten melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Peliput : ical







