Kamis, Januari 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKomisi III DPR RI Nilai Kapolresta Sleman Salah Terapkan Pasal Berujung...

Komisi III DPR RI Nilai Kapolresta Sleman Salah Terapkan Pasal Berujung Korban Jambret Jadi Tersangka

DetailNews.id, Yogyakarta – Penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka karena membela istrinya saat dijambret dua pelaku di jalan raya di wilayah hukum Polresta Sleman, DIY, mendapat perhatian khusus pihak Komisi III DPR RI.

Karena itu, pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, Kapolresta Sleman dan Kejari dipanggil pihak Komisi III DPR di Gedung Parlemen di Jakarta untuk rapat dengar pendapat.

Dihadapan anggota Komisi III DPR RI, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Kapolresta Sleman keliru dalam menerapkan hukum.

Bahkan Safaruddin menyatakan akan mencopot Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya apabila dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kalau saya Kapolda kamu, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin di tengah rapat Komisi III DPR RI tersebut.

Kekecewaan Safaruddin bermula saat ia menyoroti pemahaman Kapolresta Sleman terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Pasalnya, jawaban Kapolresta Sleman saat itu dinilai tidak tegas dan tidak mencerminkan kapasitas seorang pimpinan kepolisian wilayah.

Ketegangan meningkat saat Safaruddin menanyakan substansi Pasal 34 KUHP baru. Jawaban Kapolresta Sleman yang menyinggung restorative justice langsung dipotong.

“Bukan, Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi tidak membawa KUHP,” kata Safaruddin.

Safaruddin yang juga pensiunan Polri berpangkat jenderal menegaskan Pasal 34 KUHP mengatur tentang pembelaan diri dan pengecualian pidana bagi seseorang yang bertindak melindungi diri atau orang lain dari serangan.

“Ini bukan tindak pidana,” tegasnya.

Lain lagi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto di hadapan anggota Komisi III menyampaikan bahwa perkara Hogi Minaya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kesepakatan damai dicapai kedua bela pihak dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa Senin 26 Januari 2026,” sebutnya.

Sayangnya apa yang dikemukakan oleh Kajari Sleman ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dikatakan Ketua Komisi III jika kesepakatan telah ditempuh mestinya perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan demi hukum. Menurutnya, ketentuan KUHAP baru telah memberikan dasar hukum yang jelas.

“Pasal 65 huruf m KUHAP baru jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini,” kata Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menegur Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mulyanto terkait penanganan perkara dan pernyataannya kepada publik. Ia menyesalkan pandangan aparat yang menyebut penegakan hukum bukan soal empati.

“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” tegasnya.

Habiburokhman menilai penetapan Hogi sebagai tersangka telah memicu kemarahan publik dan berdampak pada citra penegak hukum.

“Publik marah, kami juga marah. Praktik seperti ini membuat kami kecewa,” pungkasnya.

Seperti di wartakan, Hogi Minaya (43), warga Sleman, ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Peristiwa terjadi pada April 2025 lalu. Dalam kejadian tersebut, aksi kejar-kejaran berakhir dengan kecelakaan yang dialami para pelaku. Namun, Hogi justru diproses hukum, sehingga menuai kritik publik.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments