DetailNews.id, Ngawi – Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, resmi menghirup udara bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Dindikbud Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2022. Ia keluar dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Ngawi pada Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, Muhamad Taufiq Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 November 2025. Padahal, ia menjabat sebagai Kadisdikbud Kabupaten Ngawi hanya hingga tahun 2021, sebelum dimutasi ke jabatan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi pada 16 September 2021.
Meski tidak lagi menjabat, ia tetap dijerat sebagai tersangka dalam perkara dana hibah Dindikbud tahun anggaran 2022.
Ditemui awak media di depan Lapas Kelas IIB Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto menyampaikan kritik keras terhadap proses penegakan hukum yang ia alami.
“Saya mengucapkan selamat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atas keberhasilannya mendiskriminasi saya dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Ngawi.
Menurutnya, terdapat fakta-fakta yang dinilai tidak logis, antara lain tidak adanya aliran dana sebesar Rp18.151.155.000 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang mengalir kepadanya, bahkan “sepersen pun”. Selain itu, ia juga tidak dibebani denda pidana maupun kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Ia juga mempertanyakan pembebanan kerugian negara kepadanya, mengingat peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2022, sementara dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kadisdikbud sejak September 2021.
“Kasus tahun 2022 dibebankan kepada saya, padahal saya sudah dimutasi. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti proses penahanan yang menurutnya dilakukan sebelum alat bukti dikumpulkan secara memadai.
“Saya langsung dimasukkan ke penjara tanggal 29 November. Bukti-bukti baru dicari melalui laporan publik oleh Muhwildan dan Adi Darmawan pada 10 Desember. Dari bukti yang dicari itu, tidak ada bukti nyata. Ini kalau bukan kriminalitas, lalu apa?” katanya.
Muhamad Taufiq Agus Susanto juga menyinggung perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika selain BPK yang menghitung, wajib dilaporkan ke BPK dan dipublikasikan. Dalam kasus saya, perhitungan dilakukan oleh KP atau PPK, namun tidak pernah dilaporkan ke BPK,” ungkapnya.
Dalam persidangan, lanjutnya, pembuktian hanya bertumpu pada keterangan dua saksi, yakni Jatmiko selaku staf perencanaan Dindikbud Ngawi dan Nasrun sebagai saksi ahli. Bahkan, saksi ahli Nasrun menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Muhamad Taufiq Agus Susanto lebih merupakan kelalaian administratif, bukan tindak pidana.
“Sanksinya administratif, bukan pidana,” ujar Nasrun dalam persidangan, sebagaimana disampaikan Muhamad Taufiq Agus Susanto.
Atas perkara yang menimpanya, ia menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum dan non-hukum untuk mencari keadilan, termasuk menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Cak Sholeh, serta mendatangi pemerintah pusat secara langsung.
Ia berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dapat dijalankan tanpa adanya rekayasa hukum.
“Dalam kasus saya, yang paling bertanggung jawab adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Muhamad Taufiq Agus Susanto meminta perhatian dari Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Republik Indonesia atas kasus yang menimpanya.
“Kita lihat bagaimana sikap Kejati dan Jaksa Agung. Jika mereka membiarkan, maka cukup hukum Allah SWT yang akan bertindak kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus dana hibah Dindikbud Ngawi tahun 2022,” pungkasnya.
Peliput : Taufan







