Kebijakan Dinilai Mengabaikan Aspek Kemanusiaan dan Keberlanjutan Layanan
DetailNews.id, Jakarta – Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) non-PPPK menuai keprihatinan dan kritik dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada individu pendamping, tetapi juga berpotensi mengganggu kesinambungan layanan rehabilitasi sosial di daerah.
Dengan tidak adanya perpanjangan kontrak, ratusan pendamping non-PPPK secara otomatis kehilangan pekerjaan dan penghasilan, meski telah direkrut melalui mekanisme resmi dan bekerja selama bertahun-tahun mendukung program Kemensos di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini dianggap sebagai pendekatan administratif yang mengabaikan kontribusi nyata pendamping di lapangan. Status non-PPPK tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kompetensi atau kualitas kerja. Sebaliknya, banyak pendamping telah memiliki pengalaman panjang, pemahaman sosial wilayah, dan menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus-kasus sosial kompleks.
“Pendamping bukan sekadar tenaga kontrak. Mereka adalah garda terdepan dalam mendukung program rehabilitasi sosial dan menjadi bagian penting dalam penanganan masyarakat rentan,” ujar salah satu pendamping yang enggan disebutkan namanya.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pemutusan kontrak tanpa skema transisi dinilai tidak selaras dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Keputusan yang berdampak langsung pada mata pencaharian dan keberlangsungan layanan publik seharusnya disertai mekanisme perlindungan atau penyesuaian bertahap, bukan penghentian secara langsung.
Kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan kemanusiaan yang serius. Kemensos, sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah dan menangani kerentanan sosial, dinilai berpotensi menciptakan kelompok rentan baru melalui pemutusan kontrak pendamping.
Pendamping Rehsos bukan sekadar pekerja lapangan, melainkan juga kepala keluarga dan penopang ekonomi rumah tangga. Ketika kontrak mereka diputus tanpa perpanjangan, dampaknya tidak berhenti pada individu, melainkan meluas pada keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Para pendamping berharap Kemensos mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan membuka ruang kebijakan lanjutan, seperti skema transisi, afirmasi bagi pendamping berpengalaman, atau model penataan ulang yang tidak memutus penghidupan sekaligus layanan sosial.
Di tengah komitmen negara memperkuat sistem perlindungan sosial, keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penataan kepegawaian boleh mengorbankan kemanusiaan dan keberlanjutan layanan sosial?
Publik kini menanti langkah korektif dari Kemensos untuk menjawab pertanyaan tersebut secara bermartabat dan berkeadilan.
Penulis : Restu Ernada, S.Sos
(Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial)






