DetailNews.id, Bitung — Haji Farhan secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang menuding dirinya mengendalikan gudang solar ilegal berkedok PT SKL, sebagaimana dimuat salah satu media daring dengan judul provokatif yang menyebut lemahnya penegakan hukum di Polres Bitung.
Menurut Haji Farhan, tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, serta disusun tanpa proses konfirmasi yang sah, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik pribadi maupun perusahaan yang dipimpinnya.
“Saya menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah melakukan aktivitas penimbunan atau pengelolaan gudang BBM ilegal seperti yang dituduhkan,” tegas Haji Farhan kepada media, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai pemberitaan tersebut sarat asumsi sepihak dan mengabaikan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait narasi mengenai keberadaan mobil Traga yang disebut melakukan aktivitas mencurigakan di area gudang, Haji Farhan memastikan informasi tersebut tidak pernah terjadi.
“Saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan mobil Traga seperti yang diberitakan. Setelah kami lakukan pengecekan CCTV sesuai waktu yang disebutkan, tidak ada satu pun kendaraan seperti itu yang masuk ke area gudang,” jelasnya.
Klarifikasi serupa juga disampaikan Toni Mangare, yang namanya turut diseret dalam pemberitaan tersebut.
“Mobil Traga itu tidak berada di lokasi gudang, melainkan di rumah saudara saya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari gudang,” ujar Toni.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak mengangkut BBM dan bukan kendaraan modifikasi.
“Di dalam mobil tidak ada solar sama sekali. Mobil itu biasa digunakan untuk mengangkut material jika ada yang menyewa, bukan untuk BBM,” tambahnya.
Toni juga membantah keras isi pemberitaan yang menyebut dirinya bertemu dengan pihak tertentu sebagaimana dituliskan media.
“Saya tegaskan, saat berada di rumah saudara saya, saya tidak pernah bertemu dengan Saudara Jefri seperti yang ditulis dalam berita tersebut,” tegasnya.
Menanggapi tudingan terkait gudang BBM di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Haji Farhan memastikan bahwa aset tersebut merupakan milik sah perusahaan.
“Gudang yang dimaksud adalah aset resmi PT SKS yang diperoleh melalui perjanjian jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya, Bapak Arnold. Tuduhan bahwa gudang tersebut ilegal adalah keliru dan menyesatkan,” kata Haji Farhan.
Ia juga meluruskan informasi terkait gudang lama di Kecamatan Madidir.
“Gudang lama di Madidir tidak lagi digunakan seperti yang dituduhkan. Gudang tersebut akan dimanfaatkan oleh anak perusahaan kami untuk kegiatan transportir Pertamina, bukan untuk penimbunan BBM ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Jefri turut membantah narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam komunikasi atau pengaturan pemberitaan sebagaimana dituduhkan.
“Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan oknum wartawan tersebut. Kedua, saat sempat ditelepon, saya sedang berada di gereja sehingga tidak bisa merespons,” ujar Jefri.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada wartawan lain sebagaimana dituduhkan.
“Saya tidak pernah menginstruksikan wartawan inisial R untuk menghubungi oknum wartawan tersebut. Saya hanya bertanya apakah R mengenal oknum itu, dan jawabannya hanya sebatas kenal. Semua percakapan itu masih tersimpan di chat,” ungkapnya.
Jefri menilai informasi yang dimuat media tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
“Semua itu tidak benar. Saya merasa keberatan dan sudah berupaya menghubungi oknum tersebut untuk klarifikasi, namun saya mendapat informasi yang bersangkutan telah berangkat ke Ternate,” tegasnya.
Haji Farhan menyayangkan sikap media yang mempublikasikan tuduhan serius tanpa konfirmasi.
“Wartawan seharusnya mengedepankan prinsip profesionalisme dan keberimbangan. Pemberitaan sepihak seperti ini sangat merugikan nama baik dan usaha kami,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menempuh mekanisme resmi sesuai hukum pers apabila hak jawab dan hak koreksi tidak diberikan.
“Kami meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang Pers. Jika itu tidak dipenuhi, kami mempertimbangkan langkah pengaduan resmi ke Dewan Pers,” pungkas Haji Farhan.
Di akhir pernyataannya, Haji Farhan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik yang profesional.
Liputan : ical






