DetailNews.id, Bitung — Niat untuk melindungi seorang remaja dari potensi amukan massa kini membawa tokoh masyarakat Bitung Timur, Rinto Pakaya alias Haji Tito, ke dalam proses hukum. Situasi ini mengundang perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani aparat penegak hukum secara arif, objektif, dan berkeadilan.
Peristiwa ini bermula dari kebakaran rumah pada 12 Januari 2026 yang memicu kecurigaan sebagian warga terhadap seorang remaja setempat. Ketegangan di lokasi sempat meningkat dan dikhawatirkan berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Melihat situasi tersebut, Rinto Pakaya bersama beberapa warga mengambil langkah pengamanan dengan menjemput remaja yang bersangkutan dan membawanya ke kediamannya, semata-mata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Rinto, langkah tersebut dilakukan dalam kondisi darurat dan dilandasi pertimbangan kemanusiaan.
“Saat itu situasi sangat tidak kondusif. Saya hanya berpikir bagaimana menyelamatkan anak ini dari kemungkinan terburuk. Tidak lebih dari itu,” ujar Rinto Pakaya.
Ia mengaku segera menghubungi pihak kepolisian agar remaja tersebut dapat dijemput dan ditangani sesuai prosedur hukum. Bahkan, ia meminta agar kendaraan polisi masuk ke dalam halaman rumah guna menghindari perhatian warga yang masih berkumpul.
Dalam beberapa rekaman video warga, terlihat massa sempat mendatangi lokasi. Namun, Rinto disebut berupaya menenangkan situasi dengan menutup pagar rumah agar tidak terjadi kontak langsung antara warga dan remaja tersebut.
“Saya hanya berusaha menenangkan keadaan. Kalau saat itu pagar dibuka, saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak bisa kita kendalikan,” tuturnya.
Remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Maesa dan Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melalui proses hukum selama lima hari, ia dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kebakaran.
Belakangan, pihak keluarga remaja melaporkan dugaan adanya tekanan dan kekerasan selama proses pengamanan, dengan laporan polisi LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, serta meminta pendampingan dari DP3A.
Menanggapi laporan itu, Rinto Pakaya menyatakan menghormati hak keluarga untuk menempuh jalur hukum, namun dengan tegas membantah tudingan kekerasan dan intimidasi.
“Saya tidak pernah melakukan penamparan, ancaman, atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Yang saya lakukan justru untuk melindungi dia,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keheranannya karena, menurutnya, sebelum laporan dibuat, orang tua remaja sempat datang bersama pihak pemerintah setempat dan menyampaikan terima kasih atas upaya pengamanan tersebut.
“Saya percaya aparat penegak hukum mampu melihat peristiwa ini secara utuh, dari niat awal hingga fakta yang sebenarnya terjadi. Saya siap memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan,” tambah Rinto.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait. Rinto Pakaya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan, dengan mempertimbangkan konteks situasi darurat serta itikad baik yang melatarbelakangi tindakannya.
Peliput : ical






