Sabtu, Februari 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSatpol PP Labuan Catat 520 Pelanggaran, Pendekatan Humanis Jadi Andalan

Satpol PP Labuan Catat 520 Pelanggaran, Pendekatan Humanis Jadi Andalan

DetailNews.id, NTT – Angka 520 yang tercatat dalam laporan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuan bukan sekadar data statistik penegakan peraturan daerah. Bagi Kepala Satpol PP Labuan, Yeremias Ontong, setiap angka merepresentasikan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan penghidupan di tengah tuntutan ketertiban umum.

“Kita tidak bisa hanya melihat angka. Di balik setiap pelanggaran, ada orang yang mencari nafkah dan ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” ujar Yeremias saat diwawancarai DetailNews.id.

Sebagian besar dari 520 kasus pelanggaran yang tercatat dalam setahun terakhir berkaitan dengan pemanfaatan ruang jalan umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Tingginya aktivitas ekonomi di kawasan Labuan menjadi salah satu pemicu utama, di mana permintaan pasar tumbuh, namun ketersediaan ruang usaha legal masih terbatas.

“Saat kami turun melakukan edukasi terkait Perda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Linmas Nomor 3 Tahun 2024, mereka tidak menolak. Yang mereka tanyakan justru sederhana: ‘Kami harus berjualan di mana?’,” ungkap Yeremias.

Menghadapi kondisi tersebut, Satpol PP Labuan menerapkan pendekatan kombinasi antara preventif dan represif. Sebelum penertiban dilakukan, petugas lebih dahulu mengedepankan sosialisasi dan dialog secara humanis. Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan zona khusus PKL agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan secara legal dan tertib.

Yeremias menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan kinerja Satpol PP tidak lagi semata-mata dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Saat ini, fokus utama diarahkan pada perubahan pola kerja dari reaktif menjadi proaktif.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Patroli rutin dilakukan pada jam-jam rawan, disertai imbauan dan peringatan sebelum sanksi dijatuhkan.

“Dulu kita bergerak setelah ada laporan. Sekarang kita hadir lebih awal, mengingatkan sebelum pelanggaran terjadi,” jelasnya.

Dari total 520 kasus, hanya satu kasus yang melibatkan tempat hiburan malam dan diselesaikan melalui proses mediasi. Sebagian besar pelanggar lainnya diberikan teguran lisan di lokasi, sementara pelanggaran tertentu ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Sanksi bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah kesadaran bahwa ketertiban dibangun untuk kepentingan dan kenyamanan bersama,” tegas Yeremias.

Di tengah upaya menjaga ketertiban umum, muncul tantangan besar dalam menyeimbangkan penegakan aturan dengan kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana kebijakan ketertiban mampu berjalan berdampingan dengan realitas ekonomi rakyat kecil?

Keberadaan zona PKL yang direncanakan diharapkan tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga benar-benar mudah diakses dan mampu memberikan penghidupan yang layak bagi para pedagang.

Persoalan ketertiban, menurut Yeremias, bukan semata tanggung jawab Satpol PP. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk membangun sistem yang inklusif, di mana ketertiban tidak hanya ditegakkan melalui aturan, tetapi juga melalui pemahaman terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga.

Peliput : Safrinus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments