DetailNews.id, Asahan – Status perizinan tempat hiburan malam (THM) Star Seven yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, terungkap hanya tercatat sebagai rumah minum atau kafe.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, S.A.P., M.M., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
“Berdasarkan sepengetahuan saya, izin yang dimiliki Star Seven tercatat sebagai rumah minum atau kafe,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi izin usaha tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 56303.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, Syahputra, S.E., M.M., melalui Sekretaris DPMPTSP, Rita Ulina.
“Benar, izin usaha yang terdaftar adalah kafe atau rumah minum berdasarkan KBLI 56303,” jelas Rita.
Rita menerangkan bahwa KBLI 56303 merupakan klasifikasi usaha penyediaan minuman, yang umumnya diperuntukkan bagi usaha skala kecil hingga menengah, seperti kafe atau tempat nongkrong yang menyediakan minuman untuk konsumsi di tempat.
“KBLI ini cocok untuk usaha kuliner yang fokus pada penyediaan minuman, bukan untuk usaha hiburan malam,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila suatu usaha ingin beroperasi sebagai bar atau tempat hiburan malam yang menyediakan musik DJ serta minuman beralkohol, maka diperlukan perizinan tambahan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risk Based Approach (RBA).
“Pemenuhan izin tersebut penting untuk memastikan legalitas usaha, terlebih jika melibatkan hiburan musik dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C,” pungkasnya.
Peliput : Deddy





