DetailNews.id, Manggarai – Penyelarasan antara hukum negara dan hukum adat menjadi fokus utama Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dalam menangani persoalan pertanahan. Upaya ini dinilai penting guna mencegah konflik agraria sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat adat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Y. Tuka atau yang akrab disapa Edo Tuka, menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Menurutnya, pendekatan hukum harus mampu menjaga keterikatan masyarakat dengan tanah leluhurnya.
“Ini bukan hanya soal dokumen atau sertifikat, tetapi bagaimana kita memastikan rakyat tidak terasing dari tanah kelahirannya sendiri ketika pembangunan datang,” ujar Edo Tuka saat ditemui, Senin (09/02).
Untuk menjembatani kesenjangan antara hukum negara dan hukum adat yang kerap memicu konflik agraria, Kantor Pertanahan Manggarai menjalankan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Program ini melibatkan tokoh adat seperti Tua Golo dan Tua Teno sebagai bentuk penghormatan terhadap filosofi Mbaru Batar dan Ngandu Tana yang menjadi dasar pengelolaan tanah adat di Manggarai.
Selain itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turut dioptimalkan sebagai instrumen penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah sekaligus upaya mengatasi praktik yang disebut sebagai “kolonialisme hukum”, yakni ketika hukum formal mengabaikan realitas sosial dan adat setempat.
Dalam penanganan konflik pertanahan, pendekatan non-litigasi melalui mediasi menjadi pilihan utama. Edo Tuka menilai, putusan pengadilan tidak selalu mampu menjawab rasa keadilan masyarakat adat. Karena itu, Satuan Tugas Penanganan Masalah dibentuk dengan mengedepankan prinsip restorative justice guna mencari solusi yang adil tanpa merusak tatanan sosial.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dijalankan dengan memvalidasi riwayat penguasaan tanah berdasarkan adat. Seluruh data kemudian didigitalisasikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“PTSL adalah cara negara hadir dalam kontrak sosial masyarakat, dengan tetap menghormati akar budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.
Ke depan, Kantor Pertanahan Manggarai memfokuskan perhatian pada penatausahaan tanah ulayat, kolaborasi lintas sektor untuk mengidentifikasi Masyarakat Hukum Adat, legalisasi aset masyarakat, serta pendaftaran tanah milik badan hukum keagamaan. Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, di antaranya rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat serta belum adanya dokumen resmi hak tanah ulayat yang selama ini diwariskan secara lisan.
Edo Tuka menegaskan, tujuan utama seluruh upaya tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum yang selaras dengan kearifan lokal.
“Sistem hukum negara harus menjadi pelindung, bukan perampas. Konsep Ang Gom Le Ang Gom Lau tanah adalah milik bersama harus tetap menjadi fondasi stabilitas sosial di Manggarai,” pungkasnya.
Peliput : Safrinus





